News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Ungkap Empat TKP dan Enam Tersangka Jaringan Narkoba

Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Ungkap Empat TKP dan Enam Tersangka Jaringan Narkoba

 
Mediapertiwi,id,Pontianak-KalBar-Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yang melibatkan enam orang tersangka dengan peran beragam dalam jaringan peredaran narkoba.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis lalu (24/07/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.IP., M.A.P., dan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka.

Empat lokasi pengungkapan kasus tersebut meliputi:

1. SPBU Tanjung Pura, Pontianak Selatan – diamankan tersangka DY (kurir) dan OA (penjual).

2. Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat – diamankan MP (penjual).

3. Depan Halte Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur – diamankan CSK dan SMA (keduanya kurir).

4. Jalan Tani, samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur – diamankan AW (penjual).

Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia menyatakan bahwa pemusnahan sabu tersebut telah melalui uji laboratorium dan proses penyitaan sah sesuai prosedur hukum. “Seluruh barang bukti disita berdasarkan proses hukum yang sah, dan pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah tegas kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini. “Upaya preventif dan represif terus kami lakukan demi menciptakan Pontianak yang bersih dari narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Dengan total sabu yang disita sebanyak 36,17 gram, aparat menyebut setidaknya 360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Keenam tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan mendalam dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah ini menandai keberhasilan Polresta Pontianak dalam konsistensi pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Pewarta : Jn//98.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment