News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Pembangunan Pasar Tempe Ditangani Polda, Diduga 8 Orang Terpanggil

Kasus Pembangunan Pasar Tempe Ditangani Polda, Diduga 8 Orang Terpanggil

 


Mediapertiwi, co, id. Sengkang--Kekisruan Pembangunan Pasar Tempe Sengkang, yang kini proses pekerjaannya sementara berjalan, namun masih menyisahkan masalah terkait penggunaan salah satu bahan materialnya berupa tanah timbunan yang asalnya di duga tidak memiliki izin peruntukannya, kini kasusnya dalam penanganan Polda Sulsel. 

Seperti yang dirilis media ini sebelumnya menyebutkan, terkait tanah timbunan yang diduga illegal yang digunakan pada proyek pembangunan Pasar Tempe tersebut, turut menuai sorotan terhadap adanya oknum yang diduga sebagai pemasoknya.

Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo, Andi Sumitro mengingatkan, jika temuan itu benar maka bisa berpotensi pidana. “Itu suatu pidana murni dan harusnya pihak penegak hukum mengambil tindakan dan langkah tegas, ”katanya kepada media ini.

Dia mengemukakan soal UU Pertambangan yang bunyinya, setiap orang yang melakukan penambangan tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK, sebagaimana yang dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, Pasal 67 ayat (1),  Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu dia mengingatkan, jangan melakukan sebuah pembangunan atas nama kepentingan masyarakat, tapi justru merusak wilayah masyarakat lainnya. Yang hanya mengejar keuntungan banyak di luar daripada kewajaran.

Terkait dugaan timbunan illegal yang digunakan pada proyek pembangunan Pasar Tempe tersebut, Kapolres Wajo, AKPB Muh Islam, yang dihubungi belum lama ini, telah mengungkapkan bahwa, kasus tanah timbunan pasar tempe sudah di tangani pihak polda.

"Untuk kasus tanah timbunan sudah ditangani polda.  Silahkan ditanyakan ke polda, "ujarnya secara singkat melalui WhatsAppnya.  (Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment