News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum ASN Pemkab Wajo diduga Selingkuh, Sering Berbuat Tidak "Senonoh" Dimobil, Parkiran Kantor Bupati

Oknum ASN Pemkab Wajo diduga Selingkuh, Sering Berbuat Tidak "Senonoh" Dimobil, Parkiran Kantor Bupati

 

Mediapertiwi,id,Wajo-Sulsel-Tersiarnya kabar dugaan perselingkuhan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab wajo, antara A (laki-laki) dan R (perempuan) bisa menampar muka Bupati dan Wakil Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Perselingkuhan mereka sudah jadi buah bibir dikalangan PNS yang berkantor di pemkab wajo, menurut beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mereka oknum PNS Tersebut biasanya "cipika-cipiki " diatas mobil pak, bukan lagi rahasia umum kita disini kalangan PNS, ungkapnya. 

Kabar Adanya Kejadian perselingkuhan antara A dan R, dibenarkan oleh Ibu Sekda Armayani saat dikonfirmasi mediapertiwi di ruanganya selasa 21/2/2023.

Menurut Armayani kabar perselingkuhan A dengan R sudah  ditangani BKPSDM ,kita sudah serahkan BKPSDM untuk proses ungkapnya. 

Dilihat dari sisi profesi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana semua perilaku PNS harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Ini dikarenakan, sebagai ASN PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS dan menjadi contoh bagi masyarakat. 

Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Perihal rumah tangga PNS ini pun diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.Sementara itu,untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan Disiplin PNS.

Beleid ini juga sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45 /1990.

Adapun jenis Hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah: 

1.Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

2.Pembesan dari Jabatannya menjadi Jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. 

3.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri sebagai PNS.

PP No 45 tahun 1990 pasal 4 yang berbunyi

(1) Pegawai negeri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua / ketiga /keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis. 

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (R,A). 





Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment