News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Syech Jamaludin Al'Amudi : Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi " Camat Benda Tolong Anda Jangan Tutup Mata!

Syech Jamaludin Al'Amudi : Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi " Camat Benda Tolong Anda Jangan Tutup Mata!

Mediapertiwi,id,Tangerang-Baru-baru ini, bangunan liar yang rumornya milik PAM menjadi perbincangan publik juga masyarakat setempat dan terkesan ada pembiaran dari pejabat publik, sebab proyek tersebut berdiri dilahan Irigasi, tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda, publik atau masyarakat setempat bertanya - tanya? Apakah bangunan yang berdiri tegak di lahan Irigasi sudah memiiki surat perijinan, seperti AMDAL atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ?  " Ujar Jamaludin - Sabtu 26/7/25.

Pada kesempatan ini Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum" Syech Jamaludin, Al' Amudi, menegaskan " Bangunan yang berdiri di lahan irigasi tidak diperbolehkan, sebab lahan irigasi memiliki fungsi utama sebagai saluran air untuk pertanian larangan ini tertuang dan diatur dalam Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan, selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi, maka apabila hal itu dilaksanakan tentunya ada pelanggaran hukum.

Menanggapi opini publik juga adanya komentar dari masyarakat setempat yang menilai " Camat seolah tutup mata dan terkesan mengabaikan atau membiarkan bangun tersebut, hal ini tentunya dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas.

"Jamaludin menegaskan, Patut diduga kinerja Camat Benda terkesan tutup mata dan mengabaikan adanya bangunan liar yang berdiri dilahan Irigasi tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi.

Seharusnya proyek tersebut di berikan sanksi tegas dari Surat Peringatan menjadi tindakan, ko malah bangunan yang disinyalir tanpa dilengkapi dengan Surat perizinan malah berdiri tegak ? ada apa dengan Pemangku Kebijakan seperti Lurah dan Camat ? Hal seperti ini yang dipertanyakan masyarakat setempat " Jelasnya .

Sebagai mana diketahui Camat memiliki tugas utama, yaitu :  

* Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda.

* Menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Namun apa yang terjadi di lapangan, peran ini nyaris tidak tampak, bangunan liar yang di keluhkan oleh warga tidak mendapat perhatian serius dari Camat, bahkan cenderung diabaikan.

Jamaludin menambahkan " Jabatan Camat itu bukan sekadar simbol, tapi pengawas di lapangan yang menerima laporan juga keluhan dari  masyarakat dan bertanggung jawab atas ketertiban di  wilayahnya" Tutupnya.

Gunawan AWDI.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment