News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kecewa Hasil Kode Etik Bid Propam Polda Sumut " Nuraini dan Kuasa Hukumnya Meminta Pihak Propam Tranparansi

Kecewa Hasil Kode Etik Bid Propam Polda Sumut " Nuraini dan Kuasa Hukumnya Meminta Pihak Propam Tranparansi

 
Mediapertiwi,id,Medan-SumUt-Perkara laporan pengaduan kasus dugaan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan 7 oknum Penyidik Polres Simalungun yang dilaporkan Nurieni Saragih (57) warga dusun Nagori Silau Panribun Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya digelar dalam sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumatera Utara.Hari ini, Rabu (8/3/2023). 

Nurieni bersama Kuasa Hukum Michael Sihombing, SH, MH. CLA, CLI  dan satu orang saksi hadir dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut.

Dalam sidang Etik yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan ternyata masih menyisihkan kekecewaan,  Kuasa Hukum berpendapat masih ada hal- hal yang ditutup-tutupi, hal itu dikatakan Michael Sihombing, sesaat ditemui wartawan usai meninggalkan ruangan sidang kode etik Bidpropam Polda Sumut.

" Kami mempertanyakan mengenai acuan dasar proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan 7 oknum Polres Simalungun kepada klien kami namun Pimpinan gelar selalu mencekal dan membatasi dan menjawab bahwasanya hal itu merupakan kewenangan internal penyidik" ujar Mikel Sihombing, SH, MH. CLA, CLI didampingi rekannya Tantry Wiranta Sembiring, SH dan Ridho Azhar SH. MH bersama Nurieni Saragih.

Begitupun katanya pihaknya berharap adanya perkembangan transparansi dari hasil sidang kode etik yang sudah berlangsung tadi.

" Kita menilai sidang kode etik hari ini cukupnya bukti- bukti dasar permulaan pelanggaran kode etik Polres Simalungun sesuai dengan Perkap nomor 26 tahun 2019 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 yang menyalahi SOP" tegasnya.

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan terjadi saat kliennya, Nurieni Saragih akan dijemput paksa tanpa ada surat pemanggilan dari penyidik Satreskrim Polres Simalungun, akibatnya korban mengalami penganiayaan dengan luka luka di wajah yang diduga dilakukan 7 orang personil Satreskrim Polres Simalungun yang terjadi dihadapan warga dan keluarganya yang terdiri dari suami dan anak yang mencoba menghalangi penjemputan paksa petugas Polres Simalungun.

Tidak ada surat pemanggilan ataupun surat penangkapan diyakini Ibu anak 4 ini lantaran tidak menerima surat panggilan bahkan hal itu juga diakui Kepala Desa Silau Paribuan kecamatan Silau Kahean Simalungun, Julham Apandi Saragih Sumbayak kepada Nurieni.

Ketidakpuasan itu turut diutarakan Nurieni Saragih lantaran pihaknya mendapat perlakuan pembatasan bicara dalam memberi keterangan kronologis kejadian dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oknum Penyidik Polres Simalungun yang dialaminya pada kejadian Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di pertapakan  rumah kerabatnya di Silan Doyung, desa Silau Paribuan.

" Karena saya tidak bisa memberi keterangan yang dianiaya oknum polisi, saya dibatasi oleh pimpinan sidang, saya kecewa merasa masih belum mendapat keadilan" ujar Nurieni.

Dikatakan Nurieni, dirinya sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bid propam Polda Sumut sejak tanggal 28 Desember 2021, namun selama itu perkaranya belum mendapat kepastian hukum dalam penegakan keadilan baginya.

" Saya berharap Bapak Kapolda Sumut, Kapolri dan presiden RI, bapak Jokowi memperhatikan laporan saya dan menindaklanjuti perkara tersebut sampai saya mendapatkan keadilan bagi saya, Saya adalah korban yang Dikriminalisasi menjadi tersangka sampai saya mengalami penganiayaan dan berstatus tersangka dalam perkara yang tidak saya lakukan, mohon penegakan hukum keadilan bagi saya" tegas Nurieni.

Suami korban, Samin (56) turut menyatakan ketidakpuasannya atas proses sidang kode etik propam Polda atas  pengaduan istrinya tersebut, Samin yang juga saksi dalam peristiwa kejadian penganiayaan yang dilakukan ke 7 oknum Polri tersebut turut melihat langsung pembatasan penjelasan Nurieni kepada petugas sidang kode etik.

Dikatakan Samin cara petugas seperti masih ada yang ditutup-tutupi dalam perkara oknum yang dilaporkan itu.

" Saya minta Polda Sumatera Utara dapat bertindak profesional dalam penegakan hukum yang seadil- adilnya khusunya atas prilaku oknum Polri yang telah melanggar kode etik, disiplin dan SOP penanganan perkara yang menimpa istri saya" imbuhnya.

Sebelumnya, viral berita tak terima laporan dihentikan, Nurieni Saragih (57) warga dusun Nagori Silau Panribun Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mendatangi Mapolda Sumut meminta Kapolda Sumut membuka kembali kasus perkara laporannya terkait tindakan kekerasan yang dilakukan 7 (Tujuh)  oknum Polisi Polres Simalungun yang telah menganiaya dirinya pada kejadian tanggal 27 Desember 2021 lalu, 

Bahkan ia meminta keadilan seadil- adilnya proses perkara yang dilaporkannya atas perkara penganiayaan dan pengerusakan pagar rumah miliknya oleh beberapa orang tetangganya warga dusun Nagori Silau Panribun Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan penderitaan atas intimidasi dan laporan palsu kasus penganiayaan terhadap anak yang dituduhkan kepadanya.

Nurieni Saragih mengatakan akan terus memperjuangkan hak keadilan atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya meski Bidpropam Polda Sumut telah mengeluarkan surat SP2BP2-3 tertanggal 10 Februari 2023 terkait penanganan perkara.

 " Saya meminta perhatian bapak Kapolda Sumut, bapak Presiden RI dan Kapolri agar memperhatikan nasib dan hak keadilan bagi saya, apa yang saya alami sangat mencederai hak- hak saya sebagai masyarakat merdeka dan telah menyengsarakan saya dalam menuntut keadilan" ujar Nurieni Saragih, Kamis (23/2/23) di Halaman Ditkrimum Polda Sumut didampingi Pendamping Hukumnya, Michael Sihombing, SH, MH. CLA, CLI dan Tantry Wiranta Sembiring, SH.

Dikatakannya, dirinya sengaja datang ke Mapolda Sumut untuk mempertanyakan alasan atas jawaban Kadiv Propam Polda Sumut, Joas Feriko Panjaitan,S.IK atas laporan kasus penganiayaan dengan tersangka 7 oknum Penyidik Satreskrim Polres Simalungun yang tertuang dalam surat SP2HP2-3 dengan nomor: B/852/II/WAS.2.1/2023.

" Mengapa Kadiv Propam Polda Sumut menyatakan laporan saya tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan, padahal apa yang saya alami saya laporkan satu hari setelah kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 27 Desember 2021 didua lokasi yakni di halaman rumah saya dan di ruang penyidik Reskrim Polres Simalungun" ungkap Nurieni.

Lanjut Nurieni, dirinya melaporkan tindakkan tak patut dari 7 oknum Polri Polres Simalungun yang menganiaya dan menangkap paksa dirinya atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

"Awal kejadian saat saya akan diperiksa sebagai tersangka, padahal semua tuduhan penganiayaan anak sudah dibantah dengan saksi dan bukti yang saya berikan kepada penyidik, namun saya terus diteror dan diancam penjara atas tuduhan yang tidak saya lakukan, sehingga ada  7 orang oknum polisi datang kerumah saya untuk melakukan penangkapan terhadap saya pada tanggal 27 Desember 2021 yang disaksikan kepala dusun tanpa ada surat penangkapan, bukti penganiayaan itu ada direkaman warga yang sempat viral di medsos dengan luka- luka yang saya alami pasca kejadian penganiayaan itu" jelasnya.

Dari kejadian itulah, Nurieni segera melaporkan tindakan tak patut ke 7 oknum Penyidik Polri tersebut, pada tanggal 28 Desember 2021 dengan bukti laporan Polisi nomor: LP/128/XII/2021/Propam Polda Sumatera Utara, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Penyidik Pembantu Polres Simalungun melakukan pelanggaran Disiplin Anggota Polri maupun Kode Etik Profesi Polri.

"Padahal jelas ada bukti tindak kekerasan yang saya alami, bahkan saya sudah divisum untuk memenuhi unsur laporan itu, namun saya lagi- lagi kecewa atas hasil penyelidikan Div Propam, sungguh saya sangat kecewa dan tak mendapat keadilan bagi diri saya dan keluarga saya" ucap Nurieni dengan mata berkaca-kaca.

Dalam wawancaranya, Nurieni menegaskan bahwa pasca intimidasi yang diterimanya, dirinya  bersumpah bahwa dirinya tidak bersalah dan membantah melakukan tuduhan apapun atas perkara yang menjeratnya sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak.

Reporter Reza Nasti

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment