News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

JPKPN Dan GPMD-SulTra Mendesak Kasat Reskrim Polres Wakatobi Untuk Memeriksa PPK Dan Kontraktor

JPKPN Dan GPMD-SulTra Mendesak Kasat Reskrim Polres Wakatobi Untuk Memeriksa PPK Dan Kontraktor

 
Mediapertiwi,id,wakatobi-SulTra-DPC JPKP Nasional Wakatobi ( JPKPN ) dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara ( GPMD-SULTRA ) kembali mendatangi polres Wakatobi terkait hasil dari tinjauan Posko Gakkum LHK Prov Sultra Minggu lalu.Rabu 29 Maret 2023.

Ketua DPC JPKPN Wakatobi mengatakan bahwa ini salah satu tanda terima kasih mereka kepada Gakkum LHK prov yang sudah melakukan tinjauan lokasi pekerjaan yang ada di puncak khayangan dan danau kapota TA 2021. 

" Akhirnya laporan kami dari tahun kemarin di posko Gakkum LHK Prov Sultra telah di tindak lanjutin dan kami berterima kasih banyak kepada teman teman Gakkum yang sudah tinjau lokasi dan dua pekerjaan itu terbukti melakukan pekerjaan tanpa menggunakan izin lingkungan maupun izin kehutanan sehingga pada tahun ini baru di buat pembuatan sanksi administrasi berupa DELH ". Ujar Rasul Mustafa Ansar selaku ketua DPC JPKPN Wakatobi, 29/03/2023

Di tambahkan ketua GPMD-Sultra Yakni Dion Syaputra bahwa dalam penegakan hukum bisa di katakan Masuk dalam tindak pidana artinya harus nya sebelum melakukan pekerjaan harus mendahulukan Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) maupun Izin kehutanan. Ujar nya

Tak hanya itu , Rasul Mustafa Ansar mengatakan bahwa Berdasarkan hasil patroli rutin yang dilaksanakan oleh personil UPTD 

 KPH Unit Xxv Wakatobi pada wilayah Resor Wangi-Wangi dan Resor Tomia dan kapota terhadap sarana dan prasarana pariwisata, belum terdapat perizinan. Ungkapnya 

Rasul Mustafa Ansar menegaskan kepada kasat Reskrim polres Wakatobi agar melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tanggal 6 Agustus 2013 

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

" Kami meminta kepada kasat Reskrim polres Wakatobi agar melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Kontraktor berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tanggal 6 Agustus 2013 

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ". Tegas nya

Lanjut dia , pasalnya dari lampiran Kepmen LHK RI Nomor SK.6623 MENLHK-PKTL/KUH/ 

 PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Peta Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL Pada Unit XXV Wakatobi 

Prov Sultra Tahun 2020-2029 dari lampiran KepmenLHK Nomor SK. 4695 MENLHK-KPHL/PKPHL/DAS.3/8/2020 tanggal 7 

Agustus 2020, terdapat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata dalam kawasan Hutan Lindung wilayah kerja UPTD KPH Unit XXV SK. 465/Menhut-ll/2011. Ujarnya. (Tim). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment