News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktivitas Tambang Ilegal di Mario Mirip Siluman

Aktivitas Tambang Ilegal di Mario Mirip Siluman

 

Mediapertiwi,co.wajo--Pembangunan Perumahan BMT As'adiyah yang berlokasi di Desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, di Duga keras menggunakan tanah timbunan yang berasal dari tambang ilegal yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. 


Aktivitas tanah timbunan yang kami duga berasal dari tambang ilegal ini, mirip siluman. Betapa tidak, hasil pantauan Tim Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo, disekitar lokasi perumahan BMT As'adiyah, sepertinya truk-truk pengangkut tanah timbunan ini dilakukan pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari aparat hukum. 


Hal ini diungkapkan, salah satu Anggota (BPKP) Wajo, Nasir Sulaiman kepada media ini Selasa, (04-05-2021).


Menurut Bang Ucok, sapaan akrabnya yang juga selaku tim teknis BPKP Wajo, mengatakan, sebagaimana hasil pemantauan oleh tim kami,  pada hari Selasa, 4 Mei 2021, di Desa Mario, terdapat titik koordinat 4 derajat 04'56'S 120drjt03'10'E  dengan kondisi kemiringan lahan lebih kurang 50 persen kondisi pegunungan. 


Menyikapi laporan masyarakat, dan membenarkan kalau ada kegiatan yaitu berupa pembukaan kawasan perumahan yang dilakukan oleh atas nama lembaga BMT As'adiyah.


Saat di lokasi lanjut Bang Ucok menjelaskan, kami tidak menjumpai dari pihak pelaksana, dengan mempelajari dan mengamati ekisting condition jelas bahwa terjadi perubahan alih fungsi kawasan. Menurutnya, merujuk pada UNDANG-UNDANG nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan UNDANG-UNDANG nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo,  maka jelas pihak kami mempertanyakan beberapa hal kepada pihak pengusaha dalam hal ini pada pihak BMT As'adiyah yaitu : pertama Apakah sudah memiliki surat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Dinas PUTR Kabupaten Wajo, kedua Apakah pihak pengusaha telah mengantongi surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup (DLH), ketiga Apakah pihak pengusaha sudah memiliki Surat Alih fungsi kawasan dari ATR / BPN dan keempat Apakah pihak Pengusaha BMT As'adiyah sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kalau keempat pertanyaan tersebut  pada pihak Pengusaha dalam hal ini BMT As'adiyah ia tidak penuhi, maka kegiatan tersebut berpotensi terjadi Pelanggaran berupa pengerusakan Lingkungan.

Foto,lokasi tempat pengambilan tanah,yang diduga tidak punya ijin


Sementara itu Ketua BPKP Wajo, Andi Sumitro, menegaskan akan melakukan laporan ke pihak polres terkait keberadaan dugaan tambang ilegal di Desa Mario. 

"Kita akan melakukan Persuratan Resmi kepada seluruh steakholder ((OPD) yang terkait termasuk mengawal sampai masuk ranah APH, "tegasnya. (Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment