News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Himbauan Kemdikbud Pengunaan Dana BOS Dan BOP Harus Sesuai RKAS

Himbauan Kemdikbud Pengunaan Dana BOS Dan BOP Harus Sesuai RKAS



Mediapertiwi.co.jakarta - Dalam menghadapi kondisi darurat virus corona atau Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) mengimbau pada satuan pendidikan.
Imbauan itu pada satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknik dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi virus corona covid 19.
"Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad seperti dikutip dari kompas.com  senin (27/4/2020).
"Saya berharap sekolah segera melaksanakan dan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi baru," imbuhnya lagi.
Merujuk kemdikbud
Dikatakan, penyesuaian RKAS merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Selama masa darurat virus corona yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau siswa dalam pembelajaran dari rumah.
Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Untuk pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab.
Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer harus dilepas.
  "Jadi kalau,misalnya disatu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah diperbolehkan," jelasnya.
Hanya saja penggunaanya apa saja itu sudah ditetapkan.tetapi berapa besarnya yang digunakan diserahkan ke kepala sekolah.
Untuk menimalisir penyimpangan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat atas pengunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran,Hamid Muhammad menyatakan bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.
Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS.
Terlebih ditengah kondisi darurat ini,sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu menbahu mengoptimalkan dana Bos yang tepat sasaran.
Meski fleksibel,pihaknya tidak membenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako,karena hal ini tidak tertulis didalam Permendikbud yang baru.(red,A.A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment