News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Bejat san Paman Perkosa ponakan Umur 12 Tahun hingga hamil

Aksi Bejat san Paman Perkosa ponakan Umur 12 Tahun hingga hamil

n
Foto ilustrasi pemerkosaan

Mediapertiwi.co-Wajo-Aksi bejat dilakukan seorang buruh tukang batu,mereka menperkosa anak umur 12 tahun di rumah kosong dengan mengiming-iming es krim, perbuatan bejat itu dilakukan tepat di depan rumah pelaku kecamatan sabbangparu kabupaten wajo sulawesi-selatan.

Di kutip dari halaman teribun timur Pelaku yang tertangkap bernama Suka bin Sukri (25). Sementara korbannya adalah keponakannya sendiri. Waktu kejadian diperkirakan pada Maret 2020 lalu.
Aksi bejat pelaku berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Aksi ini baru terbonkar setelah korban mual-mual dan  mengaku hamil dan diketahui oleh kedua orang.
anya.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, Jumat (1/5/2020), mengatakan, modus pelaku memperdaya korban adalah, dengan membelikan es krim. Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut.
“Di dalam rumah kosong itu, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak. Pelakupun memaksa dan mengancam korban,” kata Bagas.
Tak cuma sekali, aksi bejat buruh bangunan itu dilakukannya berkali-kali hingga korban dinyatakan positif hamil saat diperiksakan ke dokter.
Pelaku pun dipastikan menjalani bulan Ramadan dan berlebaran di dalam sel. Pasalnya, akibat perbuatan bejat yang dilakukannya dirinya terancam dibui selama 15 tahun.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), (2) Subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(red,T.t.c)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment