REKAMAN PERTEMUAN KOMNAS PEREMPUAN DIPUTAR DI PTUN JAKARTA, PENGGUGAT GUGAT TRANSPARANSI DAN PROSEDUR REKOMENDASI

Mediapertiwi,id-Jakarta-Bukti rekaman pertemuan dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara Nomor 248/G/2026/PTUN.JKT, Penggugat mempertanyakan prosedur penerbitan rekomendasi, pelaksanaan klarifikasi, hingga keterbukaan informasi yang dinilai belum memberikan kepastian pelayanan kepada warga negara.
Rekaman pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025 tersebut diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang, selaku Penggugat terhadap Komnas Perempuan sebagai Tergugat.
Menurut keterangan pihak Penggugat, rekaman berdurasi lebih dari satu jam itu didengarkan Majelis Hakim. Perhatian khusus diarahkan pada bagian sekitar menit ke-23, yang memuat pernyataan Sundari, Komisioner Komnas Perempuan, selama kurang lebih delapan menit.
-Klarifikasi sebelum rekomendasi dipertanyakan
Penggugat menyoroti keterangan dalam rekaman yang menurutnya menunjukkan bahwa proses permintaan informasi atau klarifikasi kepada dirinya selaku pihak yang dilaporkan tidak dilakukan sebelum terbitnya Surat Rekomendasi Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
Persoalan ini menjadi salah satu argumentasi Penggugat untuk mempertanyakan kecermatan proses pemantauan, verifikasi informasi, serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan rekomendasi tersebut.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kekurangan prosedur maupun pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan bukti persidangan.
Advokat Rikha Permatasari soroti surat yang disebut tak pernah diterima klien
Kuasa hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., turut menyoroti persoalan korespondensi resmi Komnas Perempuan.
Surat Nomor 1957/MA.01.02/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, perihal Surat Tanggapan Komnas Perempuan, disebut mencantumkan Frizon sebagai penerima dan Ombudsman RI sebagai penerima tembusan.
Meski demikian, Frizon menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut secara langsung dari Komnas Perempuan. Ia mengaku baru mengetahui dan memperoleh salinannya melalui pesan WhatsApp dari Ombudsman RI.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengiriman, bukti penerimaan, serta kepastian pelayanan administrasi terhadap surat resmi yang ditujukan kepada warga negara.
-Rekaman dan perangkat telepon diperlihatkan di persidangan
Dalam agenda pembuktian, Penggugat juga memperlihatkan perangkat telepon genggam yang disebut digunakan saat pertemuan pada 26 Agustus 2025 berlangsung.
Perangkat tersebut kini dilaporkan sudah tidak dapat digunakan. Penggugat memperlihatkannya untuk menjelaskan konteks asal-usul rekaman dan komunikasi yang diajukan sebagai alat bukti.
Keaslian, keutuhan, relevansi, serta bobot pembuktian rekaman tetap menjadi bagian dari penilaian Majelis Hakim.
AUPB dan keterbukaan informasi menjadi sorotan
Melalui kuasa hukumnya, Penggugat mendasarkan argumentasi pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik menjadi landasan untuk menguji tindakan administratif yang dipersoalkan.
Selain itu, Penggugat turut mempertanyakan pelayanan permintaan dokumen dan informasi melalui saluran resmi Komnas Perempuan yang menurutnya belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk hak memperoleh informasi dan kewajiban badan publik memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Penggugat juga menekankan pentingnya perlindungan kepentingan terbaik bagi anak sepanjang relevan dengan pokok perkara, tanpa mengabaikan perlindungan perempuan, korban kekerasan, maupun hak atas privasi.
Menanti pembuktian, bukan sekadar rekomendasi
Melalui persidangan ini, Penggugat berharap Majelis Hakim menguji secara objektif dasar kewenangan, prosedur penerbitan rekomendasi, kecukupan klarifikasi, serta pelayanan informasi yang menjadi pokok sengketa.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pembuktian diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum atas tindakan administratif yang berdampak pada kepentingan kliennya.
Perkara ini sekaligus menempatkan pertanyaan penting di hadapan persidangan: sejauh mana kewenangan lembaga negara dijalankan dengan kecermatan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban ketika tindakan administratifnya dipersoalkan oleh warga negara?
Jawaban atas persoalan tersebut kini menunggu penilaian Majelis Hakim PTUN Jakarta.(Br).
Posting Komentar