Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Samsat Bekasi Permudah
Mediapertiwi,id-Bekasi-Memasuki November 2026, Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi memastikan belum ada program pemutihan, diskon, atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran pajak.
SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap berdasarkan Perpres RI Nomor 5 Tahun 2015 merupakan layanan terpadu tiga instansi untuk pendaftaran kendaraan, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen terkait.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang menyampaikan selama November 2026 seluruh loket buka normal Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB, serta membuka layanan tambahan.
Berikut agenda layanan Samsat Kabupaten Bekasi November 2026:
1. Samsat Malam Tetap Buka
Layanan di kantor induk Pasir Gombong tetap dibuka setiap Senin-Kamis pukul 18.00-20.00 WIB khusus pajak tahunan, mengingat tingginya antusiasme wajib pajak.
2. Samsat Keliling Full 20 Titik
Jadwal Samsat Keliling November 2026 tersebar, di antaranya di Pasar Bersih Cikarang Jababeka.
3. Cukup Bawa STNK dan KTP Sendiri
Sesuai Peraturan Bapenda Jabar No. 47/2026 dan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk pajak tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP sendiri. Tidak wajib melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku untuk mengurangi calo.
4. Bayar dari Rumah via Kanal Digital
Masyarakat diimbau menggunakan kanal resmi: Aplikasi Sapawarga / Sambara, E-Samsat Jabar, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, DIGI bank bjb, dan Kios Samsat di minimarket.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menjelaskan fokus Samsat saat ini adalah mempermudah akses pembayaran, bukan pemutihan.
“Tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026. Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap stabil. Kami justru optimalkan layanan digital dan layanan cicil agar warga lebih mudah bayar pajak tanpa harus menunggu pemutihan,” ujar Fajar.
3 Terobosan Layanan November 2026:
1. Bayar Pajak Bisa Dicicil Lewat Koperasi (SAMKOPI & SAMKOPDES)
Warga bisa mencicil pajak lewat Koperasi Industri dan Koperasi Desa Merah Putih. Lokasi sudah menjangkau Desa Sukasari (Serangbaru), Desa Sukaresmi dan Serang (Cikarang Selatan), serta Desa Pasir Gombong (Cikarang Utara).
2. Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama Lagi*
Cukup KTP sendiri dan STNK.
3. Layanan Digital dan Samsat Outlet Tetap Buka
Pembayaran bisa via Aplikasi SIGNAL dan Samsat Outlet di Ruko Thamrin City. Informasi resmi via WhatsApp di nomor *0811 2230 1818*.
Data Samsat mencatat potensi 1,6 juta kendaraan di Kabupaten Bekasi, namun yang taat bayar baru 918.152 unit atau 56,01 persen.
“Kami tegaskan, program pemutihan Jabar yang besar tahun 2025 sudah berakhir 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025 pembayaran kembali normal. Untuk Jabar, yang ada hanya diskon 10 persen khusus periode Lebaran 18-24 Maret 2026 kemarin, itu pun sudah selesai,” tutup Fajar.
*Catatan:* Untuk provinsi lain seperti Jawa Timur, Bali, dan Kaltim masih ada pemutihan hingga 30 November 2026, namun untuk Jabar/Bekasi tidak ada hingga ada pengumuman resmi dari Bapenda Jabar.
Sumber: Instagram Bapenda Kabupaten Bekasi.

Posting Komentar