Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Temukan Penyalahgunaan Wewenang, Pelanggaran Berat dengan Ancaman Sanksi Maksimal PTDH
Mediapertiwi,id-Jakarta-Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas eksklusif tak berizin di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9). Temuan awal dari tim gabungan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat.
Petugas Penjara Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyita berbagai barang dari dua rumah dinas sebelum membongkarnya, Rabu (30/9).Barang-barang tersebut, mulai dari kasur, TV, peralatan kebugaran, lemari es yang masih berisi minuman keras (miras), hingga foto pernikahan dan foto keluarga, diangkut oleh dua truk dan akan dibawa ke Gudang Penyitaan Nasional (Rupbasan).
"Nantinya akan dibawa ke Rupbasan," kata anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo di Penjara Kelas IIA Cibinong.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR bersikeras untuk merobohkan 10 bangunan di penjara yang tidak tercatat sebagai aset nasional dan berada di tepi sungai.Dua Jam Menuju Pekerjaan Ekskavator
Berdasarkan pemantauan koil, petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Instalasi listrik dan toilet juga dibongkar.
Pada pukul 12.31 WIB, seluruh barang diangkut menggunakan dua truk resmi. Lima menit kemudian, pada pukul 12.36 WIB, ekskavator mulai merobohkan Rumah Dinas 3 dan Rumah Dinas 4.Tindak Lanjut RDP.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengar pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, kami datang ke sini dan bersama-sama kami menegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk Aset Negara, tidak dibangun dari APBN, dan melanggar aturan dari tepi sungai, kami akan membongkarnya hari ini," kata Dewi dalam konferensi pers di Penjara Kelas IIA Cibinong.
Menurut Dewi, pembongkaran tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan transparan dan akuntabel.
"Hingga saat ini, kami akan mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak berlandaskan keadilan. Sehingga semuanya dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya berpihak pada keadilan," jelasnya.
Mencegah Perlakuan Tidak Adil
Dewi juga menegaskan bahwa kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) harus dikembalikan sesuai alokasinya dan tidak boleh ada bangunan lagi yang didirikan. Ia juga menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi perlakuan berbeda di penjara.
"Agar lahan itu juga dikembalikan ke DAS (River Stream District) di mana tidak boleh ada bangunan, dan agar tidak ada lagi perlakuan berbeda, sehingga semuanya didasarkan pada integritas, akuntabilitas, dan mengutamakan keadilan," lanjutnya.
Perwakilan lain dari Kepala Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi XIII, 10 dari 13 bangunan yang diperiksa bukanlah aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejalan dengan Dewi, Sugiat meminta pembongkaran segera agar bangunan tersebut tidak terbengkalai setelah Komisi XIII meninggalkan lokasi.
"Karena jika terjadi sesuatu, itu tidak akan disalahgunakan lagi, atau mungkin ketika kita kembali dari sini, itu akan dibiarkan begitu saja, dan menjadi masalah di masa depan," kata Sugiat.Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan kerja spesifik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara (F-Partai Golkar), serta didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, beserta jajaran anggota Komisi XIII.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 September 2026, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. RDP tersebut mengklarifikasi temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI yang menunjukkan perbedaan hasil dengan pemeriksaan awal Ditjenpas.
Saat meninjau Lapas Cibinong yang menjadi fokus temuan Ombudsman, Komisi XIII DPR RI menemukan sejumlah fasilitas terlarang di dalam sel hunian, mulai dari kulkas, televisi, kasur empuk, sofa, hingga beberapa botol minuman beralkohol (bir).
Selain itu, tercatat 10 dari 13 bangunan mewah di kawasan tersebut tidak memiliki izin operasional dan bukan merupakan Aset Negara. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak bersumber dari APBN.
Sebagai langkah tegas, Komisi XIII tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengawal langsung proses pembongkaran bangunan non-izin tersebut di lokasi. Pembongkaran dilakukan dengan tetap menjalankan prosedur pencatatan serta penyegelan barang bukti secara ketat.
"Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas. Kami mengawal langsung proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih," ujar Dewi Asmara, Rabu (30/9/2026).Dewi Asmara menegaskan bahwa kasus di Lapas Cibinong bukan sebatas pelanggaran fasilitas, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan. Terlebih, Lapas Cibinong sebelumnya telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Oleh karena itu, Komisi XIII mendesak agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat terkait, melainkan mencakup pembenahan total sistem pengawasan, transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan penegakan disiplin pegawai.
Seluruh temuan lapangan ini akan dijadikan bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk Komisi XIII sejak enam bulan lalu. Langkah ini diambil untuk mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berkeadilan secara komprehensif.(Sup).


Posting Komentar