KLASTER MEWAH LAPAS CIBINONG: BANGUNANNYA MAU DIBONGKAR, TAPI SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Oleh : Rumah Kerja Relawan Indonesia
Mediapertiwi,id-Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo dari PKS, Rieke Diah Pitaloka dari PDIP, bersama sejumlah anggota dewan menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Desakan pembongkaran bangunan harus diikuti dengan pengusutan menyeluruh bukan sekadar merapikan lokasi setelah temuan terungkap.
Sebab, persoalannya bukan cuma sofa, AC, kulkas, atau fasilitas yang disebut menyerupai hunian bintang lima.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan barang-barang mewah itu, dan siapa yang selama ini membiarkannya?
Apalagi, dalam rapat Komisi XIII, Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah sidak Ombudsman. Ia berdalih barang-barang tersebut bukan milik negara. Sementara itu, DPR juga menyoroti ketiadaan CCTV di area rumah dinas tersebut.
Temuan lain juga tak kalah serius: dari 16 unit rumah dinas di kawasan itu, 13 disebut tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara. Pembangunannya pun perlu ditelusuri sejak awal, termasuk sumber anggaran, pihak yang memerintahkan, dan siapa yang menikmati fasilitas tersebut.
Lalu bagaimana dengan para narapidana kelas kakap yang dikaitkan dengan fasilitas ini?
Publik berhak mendapat penjelasan transparan mengenai siapa saja yang pernah menggunakan bangunan tersebut, kapan mereka berada di sana, dan apakah ada pelanggaran prosedur pemasyarakatan.
Nama Ferdy Sambo dan sejumlah napi kasus besar ikut menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait persoalan ini. Namun, keberadaan maupun keterlibatan masing-masing harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi bukan sekadar dugaan atau kabar yang beredar.
Jangan sampai bangunannya dibongkar, barang-barangnya dipindahkan, lalu jejak tanggung jawabnya ikut menghilang.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong memang telah dinonaktifkan. Tetapi pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pejabat lapangan. Siapa pun yang terlibat dalam pembangunan, pengadaan, pengawasan, atau pemberian fasilitas harus dimintai pertanggungjawaban sesuai bukti dan kewenangannya.
Bongkar bangunannya jika memang melanggar. Audit seluruh aset dan aliran dananya. Buka siapa yang membangun, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati.
Jangan hanya ada bangunan yang dibongkar, sementara aktor di baliknya tetap aman.
Rakyat menunggu bukan sekadar tontonan sidak, melainkan pengusutan tuntas sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab.
#RumahKerjaRelawanIndonesia.

Posting Komentar