Ketua Komisi I DPRD Wajo Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu

Mediapertiwi,id-Wajo-SulSel-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Amshar A. Timbang, menghadiri rapat koordinasi penyelesaian sengketa bersama Bawaslu Kabupaten Wajo yang berlangsung di Kantor Bawaslu Wajo, Jalan Nangka, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Andi Hasnadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Faurizah, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Andi Samsir, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Andi Tenri Sampeang, serta Sekretaris Bawaslu Wajo Andi Irasetiawati.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan terkait kelembagaan, penguatan pengawasan pemilu, hingga kondisi fasilitas kantor Bawaslu Wajo menjadi pembahasan utama.
Perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Adnan Jamal, menekankan pentingnya pembinaan kelembagaan dan penguatan koordinasi antarlembaga demi menciptakan sistem pengawasan pemilu yang lebih baik.
Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan agar masyarakat lebih memahami proses penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, mengaku prihatin terhadap kondisi kantor Bawaslu Wajo yang dinilai belum representatif untuk menunjang tugas pengawasan pemilu.
Menurutnya, dengan beban kerja yang cukup besar dalam mengawasi ratusan desa dan kelurahan, Bawaslu seharusnya mendapatkan fasilitas yang lebih memadai.
“Dengan tugas pengawasan yang besar, tentu dibutuhkan fasilitas dan kantor yang layak agar kerja-kerja pengawasan berjalan maksimal,” ujarnya.
Amshar juga menegaskan bahwa DPRD Wajo pada prinsipnya siap mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu, termasuk dalam hal dukungan terhadap kebutuhan fasilitas kantor, sepanjang proses pengusulan dilakukan sesuai mekanisme oleh pemerintah daerah.
Selain itu, ia turut menyoroti sering berubahnya regulasi dan aturan pemilu yang dinilai cukup menyulitkan penyelenggara maupun peserta pemilu dalam beradaptasi.
“Perubahan regulasi yang terlalu cepat tentu membutuhkan penyesuaian yang tidak mudah, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” katanya.(Hdw).
Posting Komentar