News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan Dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan Dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif


Mediapertiwi,id-
Medan-
Diduga  Kecewa karena permohonan Prapidnya ditolak Hakim, tersangka penganiayaan brutal bersama pihak keluarga lagi-lagi diduga menyebarkan informasi hoaks dan narasi negatif  yang menyudutkan personal salah seorang ketua Ormas yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka, PS. Dalam satu narasi disebutkan "Keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik", tulis narasi yang disebarnkan lewat nomor ponsel 08XX50XX66XX. 

Dalam narasi lainnya juga ditulis "Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Di Pancur Batu Bongkar Dugaan Pemerasan Dan Narasi Sesat Oknum  Mengaku Ketua Ormas Yang Mengaku Sudah Kordinasi Degan Mabes Polri?". Demikian bunyi narasi tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo ( DPP-PBK),  Jesaya Tarigan, Amd  menyesalkan dan kecewa dengan sikap keluarga pelaku penganiayaan brutal, PS Cs karena terus menyebarkan informasi hoaks dan sengaja memframing pemberitaan yang bertujuan mengaburkan fakta kasus penganiyaan brutal. Jesaya yang sempat menjadi penjamin, PS saat ditangguhkan dalam kasus penganiayaan brutal menilai PS dan keluarganya tidak menghormati apa yang menjadi kesepakatan dengan Polrestabes Medan saat ditangguhkan. 

"Saya Jesaya Tarigan yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing dan memproduksi informasi-informasi hoaks ke publik. Harusnya, PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan,"ungkap Jesaya Tarigan pada wartawan, belum lama ini. 

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan bersama-sama sempat di Prapidkan termohon, PS. Namun akhirnya Hakim Pinta Uli Tarigan sebagai Hakim Tunggal yang memimpin jalannya Prapid tersebut, menolak seluruh permohonan gugatan (petitum) pemohon. Hakim berkesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka diantaranya adanya dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. 

"Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,"ungkap Hakim Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/5/2026). *(Tim)*.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar