ADVOKAT TASLIM, S.H. SEPAKAT DAN DUKUNG PENUH STATEMENT ADVOKAT RIKHA PERMATASARI

Mediapertiwi,id-Jakarta-Advokat Taslim, S.H. selaku Praktisi Hukum di Jakarta menyatakan sepakat dan mendukung penuh statement yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menyikapi kritik maupun pemberitaan media.14 Mei 2026.
Menurut Advokat Taslim, S.H., pandangan hukum yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari merupakan sikap yang tepat dan selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Saya sepakat dan mendukung penuh statement Advokat Rikha Permatasari. Pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh pejabat publik wajib menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” tegas Advokat Taslim, S.H.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
Pasal 28F UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan insan pers seharusnya membangun hubungan yang harmonis dan profesional demi menjaga transparansi publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pers bukan lawan aparat penegak hukum. Pers adalah mitra demokrasi yang membantu menyampaikan fakta, kritik, dan aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Advokat Taslim, S.H. juga menilai bahwa setiap persoalan yang menimbulkan polemik di ruang publik sebaiknya diselesaikan melalui dialog, komunikasi yang baik, serta pendekatan humanis agar tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan.
Dirinya turut mendukung langkah-langkah yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari terkait pentingnya klarifikasi terbuka, penghormatan terhadap profesi wartawan, serta penggunaan mekanisme etik dan hukum apabila ditemukan dugaan tindakan yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan kebebasan pers.
“Dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas dan tegaknya supremasi hukum,” pungkas Advokat Taslim, S.H.(**).
Posting Komentar