Penganiayaan Anak 10 Tahun di Gowa: Tersangka Dibebaskan Tanpa Penjelasan Resmi
MediaPertiwi,id-Gowa-SulSel-Peristiwa penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun bernama Muh Sul Kifli terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa.SELASA (07/01/2026) .
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden dimulai ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga karena tersulut emosi, pelaku yang awalnya diperkirakan berusia 23–25 tahun ternyata adalah Muh Ridwan (20 tahun).
Setelah kejadian, tersangka sempat diamankan oleh pihak penyidik Polres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, kemudian tersangka dibebaskan, hal ini membuat keluarga korban mengaku sangat kecewa terhadap penyidik Polres Gowa. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembebasan tersangka tersebut.Tutupnya''
Tim investigasi.

Post a Comment