Dukungan LSM LIRA Wajo untuk MKS dalam Praperadilan Kasus Korupsi Murbei

Mediapertiwi,id-Wajo-SulSel-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, menyatakan dukungannya terhadap Muhammad Kurnia Syam (MKS), tersangka kasus korupsi program Murbei di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dalam proses praperadilannya.
Abrar Mattalioe, Bupati LIRA Wajo, menyatakan bahwa lembaga mereka mendukung MKS dalam memperjuangkan hak-haknya melalui proses praperadilan. "Kami percaya bahwa MKS memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak adil," katanya.
Dukungan LSM LIRA Wajo ini muncul setelah MKS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada 18 Desember 2025. MKS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan persuteraan murbei tahun 2022, yang merugikan negara sebesar Rp1,15 miliar.
Praperadilan MKS sendiri sudah berlangsung sejak Senin, 12 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Sengkang Wajo, dan Rabu, 14 Januari besok, sudah memasuki masa pembuktian antar pihak pengacara MKS Vs Kejari Wajo.
LSM LIRA Wajo berharap bahwa proses praperadilan ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, sehingga MKS dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. "Kami berharap masyarakat Wajo dapat mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang," kata Abrar.
Dengan demikian, proses praperadilan MKS dalam kasus korupsi program Murbei di Kabupaten Wajo masih terus berlanjut, dan masyarakat Wajo berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.(TIM).
Post a Comment