Kasus Dugaan Korupsi Pasar Lassang-Lassang, Nama Bupati Jeneponto Kembali Disorot.

MediaPertiwi,id-Makssar-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang Kabupaten Jeneponto yang mencuat sejak tahun 2017 kembali menjadi sorotan publik. Terpidana Haruna Dg Talli bin Karim, yang telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah pelaksana perintah dari pihak yang lebih berpengaruh.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tertanggal 3 Juni 2021, Haruna Dg Talli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor perkara 33/PID.TPK/2021/PT.MKS tanggal 13 Oktober 2021, dan dikuatkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 April 2023.
Dalam putusan tersebut beberapa saksi yang dihadirkan didepan Majelis Hakim dan dibawa sumpah menyatakan dengan jelas dan tegas atas dugaan keterlibatan H. Paris Yasir dalam kegiatan pekerjaan Pasar Lassang Lassang Kabupaten Jeneponto
Saat hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, Haruna bersama istrinya menyampaikan pernyataan kepada awak media beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya yang terekam, ia meminta keadilan kepada Kepolisian, Kejaksaan, hingga Presiden Republik Indonesia.
> “Saya hanya menjalankan perintah dari saudara H. Paris Yasir yang pada saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto,” ujar Haruna di hadapan media. “Saya merasa tidak adil bila hanya saya yang dihukum.”
Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat aktor intelektual (intelektual dader) di balik proyek Pasar Lassang-Lassang, yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan aliran dana proyek tersebut.
H. Paris Yasir, yang kini menjabat sebagai Bupati Jeneponto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan adanya potensi ketimpangan hukum, di mana pelaku lapangan menerima hukuman, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama belum tersentuh proses hukum.(Arf).
Post a Comment