News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

JPN Kejaksaan Negeri Wajo berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian BS

JPN Kejaksaan Negeri Wajo berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian BS

 

Mediapertiwi,id-Wajo-SulSel-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian terhadap BS, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Agama Kelas IA Sengkang untuk mencabut hak perwalian BS atas putri kandungnya.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Wajo Nomor 663/Pdt.G/2025/PA.Skg yang dibacakan pada 11 September 2025, pada amarnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan JPN Kejaksaan Negeri Wajo. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Wajo, Irtanto Hadi Saputra, S.H., M.H. menyatakan bahwa gugatan tersebut telah berhasil mencabut hak perwalian BS serta menetapkan wali pengganti bagi anak korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H. mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Wajo atas putusan yang mengabulkan gugatan pihaknya secara penuh.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mendukung upaya Kejaksaan Negeri Wajo dalam menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Putusan ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak melalui pengawasan wali pengganti yang menjamin rasa aman serta perlindungan fisik, mental, dan emosional,” kata Andi Usama

Kejaksaan Negeri Wajo bertindak selaku Penggugat dalam perkara ini berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522 dan Pasal 123 ayat (2) HIR, serta merujuk pada Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30 C huruf F

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, atau kepentingan umum. Dalam hal ini, tindakan JPN dilakukan untuk melindungi kepentingan umum, khususnya perlindungan terhadap korban yang menjadi korban Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua. 

Dengan adanya putusan ini kami Kejaksaan Negeri Wajo berharap ini menjadi preseden positif dalam memperjuangkan hak-hak anak, terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual dalam keluarga.(AR).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment