Polsek Kramatjati Polres Metro Jakarta Timur Mengungkap 2 Kasus Narkoba dan Mengamankan 2 Terduga Pelaku A dan X
Mediapertiwi,id-Jakarta-Polsek Kramatjati Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Konferensi Pers pada Jumat (22/8/2025) jam 16:30 WIB di Halaman Mako Polsek Kramatjati tentang pengungkapan 2 (dua) kasus narkoba.
Kapolsek Kramatjati AKP Hasiholan didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta dan Kanit Reskrim Polsek Kramatjati AKP Fadholi, “Berdasarkan laporan dari masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kramatjati, maka anggota Buser melakukan observasi dan menemukan orang yang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Tersangka PPC alias A sudah sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Datuk Tenggara 1 RT.014 RW.011, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,31 gram, 1 (satu) unit HP Samsung dan 1(satu) timbangan digital warna silver.” Ucap Kapolsek Kramatjati AKP Hasiholan.
“Pengungkapan kedua kasus narkoba dengan pelaku inisial X diamankan di Jalan Bintaro No. 7, RT.007 RW 010, Kelurahan Tengah, Kecamatan K.amatjati, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,93 gram, 1 (satu) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,1 gram, 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) HP dan 1 (satu) deodorant merk Cross warna hitam (tempat sabu disembunyikan).”
Lanjut Kapolsek Kramatjati AKP Hasiholan.“Pengungkapan 2 (dua) kasus narkoba ini mempunyai modus yang sama yaitu para pelaku pengedar menghubungi bandar dengan WhatsApp (WA) lalu mentransfer sejumlah uang. Setelah uang ditransfer, maka narkoba akan dikirimkan di suatu tempat dengan foto dan maps. Jadi kedua pelaku tidak bertemu secara langsung. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan minimal penjara 20 tahun.” Tutup Kapolsek Kramatjati Hasiholan.(Sup).
Post a Comment