Tata Kelola Perkebunan Sawit Sitaan Yang Dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara Perlu Segera Dievaluasi
Oleh: Jacob Ereste
Mediapertiwi,id-PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) acap keliru dipahami sama dengan PT. Agrinas (Agro Industri Nasional), padahal keduanya entitas yang berbeda. Kendati sebagai perusahaan swasta yang juga bergerak di sektor pertanian atau agroindustri. Sedangkan PT. Agrinas Palma Nusantara adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang juga fokus pada perkebunan kelapa sawit dan konsultasi konstruksi, mengelola lahan sawit hasil sitaan negara dari perusahaan perkebunan sawit yang menyalahi aturan perundang-undangan seperti merambah hutan. Kecuali itu, PT. Agrinas Palma Nusantara mendukung program bioenergi nasional dengan saham mayoritas yang dikuasai pemerintah melalui Danantara. Dan Danantara sendiri bisa disebut semacam lumbung penyimpan dana dari sejumlah BUMN agar tidak berceceran dan berhamburan tidak karuan penggunaan dari dana BUMN yang ada.
Adapun pengelola PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai Direktur utamanya adalah Letnan Jendral (Purn) Agus Sutomo. Direktur Perkebunan Cucu Sumantri, Direktur SDM & Umum, Bachtiar Utomo, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko , M. Wais Fanshuri Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri, EdinSlamet Irianto, Direktur Konsultan Konstruksi, Gagah Guntur Aribowo, dan Direktur Opersi, Ospin Sembiring, sedangkan Komisaris Utamanya adalah Wisnoe Prasetja Boedi.
PT. Agrinas Palma Nusantara ini adalah transformasi dari PT. Indra Karya (Persero) yang kini fokus mengelola lahan sawit hasil sitaan negara untuk mendukung program energi terbarukan melalui biofuel. Adapun fungsi dan peran PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) mengelola lahan sawit sitaan negara, mendukung swasembada energi, mendorong ketahanan pangan dan energi nasional, transformasi dari konsultan konstruksi ke perkebunan serta berfungsi sosial-ekonomi dan mengelola aset negara secara profesional.
PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjalankan fungsi strategis untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mendorong tercapainya swasembada energi melalui energi hijau atau energi baru terbarukan yang dihasilkan dari produk industri olahan kelapa sawit untuk menghasilkan produk biofuel/biodiese l sebagai energi alternatif ramah lingkungan bagi masyarakat indonesia. Pemerintah telah menyerahkan saham mayoritas Agrinas ke Biro Klasifikasi Indonesia sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN sektor pangan dan energi hijau di bawah Danantara. Dan Agrinas sendiri telah menjadi BUMN yang strategis dalam transisi energi dan ketahanan pangan.
Pendek kata dengan strategi pendekatan PT. Agrinas Palma Nusantara tidak hanya dimaksudkan hendak berkontribusi pada energi nasional semata, tetapi juga diharap dapat mendukung ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan berbasis potensi dari negeri Indonesia sendiri. Sejak Januari 2025, PT. Agrinas Palma Nasional (Persero) melalui PP No. 3 Tahun 2025, bisnis diperluas ke sektor perkebunan dengan dua lini utama konsultasi konstruksi dan perkebunan kelapa sawit. Sejak Maret sawal 2025 mendapat mandat mengelola 221.000 hektar kebun sawit hasil sitaan negara di Kalimantan Barat dan Riau .Pada akhir Maret 2025 mendapat lahan tambahan hasil sitaan 216.997 hektar. Hingga total lahan sawit hasil sitaan yang dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara menjadi 438.000 hektar.
Masalah yang muncul kemudian di lapangan adalah tentang status buruh dan pegawai dari perusahaan perkebunan yang disita itu nasibnya jadi jelas dan tidak menentu nasibnya. Padahal kebun perusahaan kelapa sawit sitaan itu idealnya harus tetap berjalan, mulai dari perawatan, panen hasil buah maupun tata administrasi kepegawaian, keuangan serta pemeliharaan kebun agar tetap berjalan untuk dapat mendatangkan penghasilan yang diperlukan oleh buruh dan pegawai maupun pemerintah sendiri melalui kinerja PT. Agrinas Palma Nasional selaku pemegang mandat dan amanah untuk mengelola kebun sawit sitaan ini.
Jadi masalahnya adalah, perlu evaluasi dalam tata kelola 438.000 hektar kebun sawit sitaan itu, karena justru dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru dalam tata kelola yang tidak jelas dan tidak transparan untuk kelanjutan dari ribuan -- bahkan mungkin akan berjumlah jutaan hektar kelak -- mengingat perusahaan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran utama penyerobotan lahan hutan -- sungguh sangat banyak yang belum terselesaikan proses hukum dari pelanggaran yang mereka lakukan. Dan bagi pengelola PT. Agrinas Palma Nusantara sendiri sangat rentan melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan dalam praktik kerja di lapangan.
Pondok Labu, 13 Juli 2025.
Post a Comment