Disinyalir Ada Permainan Tender. Kontraktor Luar Dominasi Proyek. Bupati Wajo Diminta Bertindak
Mediapertiwi,id,Wajo-SulSel-Sejumlah proyek konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo tahun 2025 didominasi oleh pengusaha kontraktor dari luar daerah.
Proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab) kembali menjadi sorotan publik setelah hasil penawaran beberapa perusahaan dalam salah satu paket proyek besar diungkap melalui laman resmi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Wajo.
Dari data yang ditampilkan pada situs spse.inaproc.id, LPSE Kabupaten Wajo,
Proyek Rehabilitasi Rekontruksi Pasca Bencana Ruas Menge-Bendoro Kecamatan Belawa dengan anggaran Rp 5.413.931.000.00. Tercatat sejumlah perusahaan mengajukan penawaran dengan nilai yang sangat kompetitif.empat penawar tertinggi dalam daftar tersebut adalah:
CV. Dwi Putra Mandiri dengan harga penawaran Rp 5.137.450.279,61
CV. Awwala Rezeki Mandiri dengan harga penawaran Rp 5.213.836.775,98
Kalola Raya Konstruksi dengan harga penawaran Rp 5.230.679.865,14
Penawaran tertinggi diajukan oleh Fayutama Jaya Karya sebesar Rp 5.389.869.887,22, yang nilainya sangat mendekati HPS proyek.
Beberapa pemerhati kebijakan publik mempertanyakan apakah proses seleksi telah berjalan transparan dan akuntabel.
Untuk itu sejumlah elemen mengingatkan Bupati Wajo Andi Rosman agar mengawasi adanya praktik monopoli proyek oleh kontraktor tertentu. Berbagai kalangan menyebutkan bahwa monopoli proyek sudah terjadi bertahun-tahun di Wajo. Dimana saat ini, bahwa di Wajo ada kontraktor yang menjadi pengendali hampir seluruh proyek. Kontraktor ini memiliki koneksi yang sudah mengakar di wilayah ini.
Oleh karena itu masyarakat pun meminta Bupati Andi Rosman bersikap tegas terhadap persoalan ini. Selama ini yang kerap terjadi diduga tidak ada persaingan sehat dalam proses lelang tender di Wajo. Jangan hanya lelang tender terkesan hanya formalitas. Sebab pemenang sudah diatur.
Terkait masalah tersebut, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe berharap LPSE dan Pokja lelang Kabupaten Wajo, untuk menjamin tidak ada permainan proses tender dan semua peserta diperlakukan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Tender proyek harus fair. Persekongkolan dalam tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena dapat menghambat persaingan usaha dan merugikan kepentingan umum. Hal ini masuk dalam unsur-unsur korupsi," Ucap Abrar Kamis (24/07/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPSE maupun Pokja pemilihan belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut . (Tim) .
Post a Comment