News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tata Kelola Aset Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT. Agrinas Palma Nusantara Harus Transparan dan Berpihak Kepada Rakyat

Tata Kelola Aset Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT. Agrinas Palma Nusantara Harus Transparan dan Berpihak Kepada Rakyat

 Oleh:Jacob Ereste 

Mediapertiwi,id-Pengelolaan lahan sawit beserta industri  turunannya untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi seperti yang dimaksudkan dari Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto, PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan membangun sistem kerja yang tidak hanya berbasis pada asset dan produktivitas, tetapi juga juga mengacu pada sumber daya dan keberlanjutan.

Sejumlah aset sitaan milik Duta Palma Group yang dititipkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN yang.lemudian  diserahkan pengelolaannya kepada PT. Agrinas Alma Nusantara  (Persero) menghadapi masalah karena hanya menerima dan mengolah aset fisik berupa lahan perkebunan sawit seluas 221 ribu hektar faro aset yang tersebar di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat serta alat transportasi kapal. Sedangkan Perusahaan Duta Palma secara keseluruhan dan operasional pegawai yang berbasis kerja di Jakarta tidak masuk menjadi bagian yang dititipkan untuk ikut dikelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara.

Dari berbagai sumber, Atlantika Institut Nusantara memiliki  sehimpunan data yang mengungkap tak kurang dari 21.000 karyawan PT. Duta Alma Group yang terancam kehilangan pekerjaan, bila Agrinas Palma Nusantara tidak sekalian mengambil alih pengelolaan aset sumber daya manusia yang ada di Perusahaan yang tersita itu berikut karyawannya yang ada. Penyitaan perusahaan perkebunan sawit ini oleh Agrinas Palma Nusantara sebagai kelanjutan dari tindak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terkait korupsi yang melibatkan pemilik perusahaan ini, yaitu Surya Darmadi. Tentu dampak bawaannya signifikan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pemblokiran rekening dan penyitaan aset lainnya yang seabrek itu, sehingga membuat pekerja tak memiliki kepastian kerja, termasuk masa depan mereka.  Karena dalam pengambilalihan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit dalam konteks  keberlanjutan, harus meliputi nasib pekerja  yang ada di dalam perusahaan tersebut. Bila tidak, maka pengambilalihan yang dilakukan oleh PT. Agrinas Palma Nasional. Kecuali para pekerja terancam masa depannya bersama keluarga, perusahaan perkebunan kelapa  sawit yang disita itu akan mangkrak, tak lagi bisa berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi terkesan dari pihak pengelola PT.  Agrinas Palma Nasional sendiri tidak transparan dan juga hendak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan itu untuk menguntungkan diri masing-masing.

Artinya, PT. Agrinas  Palm Nasional bukan saja harus menyelamatkan aset negara dan mengelolanya dengan cara yang lebih baik dari kondisi perkebunan yang telah melakukan pelanggaran itu, tetapi juga harus menyelamatkan lingkungan setempat serta masyarakat yang juga sangat menggantungkan penghasilan hidup dari perkebunan kelapa sawit tersebut,  tetapi juga harus bis meningkatkan hasil panen yang lebih baik dan lebih bermutu secara kualitas serta kuantitas yang menguntungkan bagi negara. 

Sementara dari berbagai catatan, tidak kurang dari 1,1 juta hektar lahan sawit ilegal yang juga akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola oleh P. Agrinas Palma Nasional. Dari pengembalian lahan yang diperoleh ada sekitar 1.177.194,34 hektar lahan sawit yang dikuasai secara ilegal perorangan, perusahaan maupun koperasi yang.berada di lahan milik negara.

Menurut Kepala Pelaksana Satgas PKH, pengembalian jutaan hektar lahan sawit ilegal tersebut kepada negara berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025. Dari 64 Kabupaten ada sekitar 369 perusahaan kelapa sawit yang telah dalam proses penertiban, katanya pada 26 Maret 2025. Sekitar 221.878,421 hektar yang sudah diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara Persero pada 10 Maret 2025. Dari 215.997, 75 hektar berasal dari 109 perusahaan.

Lalu bagaimana dengan sanksi denda dari pelanggaran penggunaan lahan ilegal tersebut yang sudah berlangsung puluhan tahun lamanya itu ?

Jadi jelas, sistem pengelolaan perkebunan sawit ilegal yang telah diambilalih oleh Agrinas Palma Nasional harus transparan dan kondusif sifatnya dalam memperlakukan para pekerja, baik yang ada langsung di perkebunan maupun yang ada di perkantoran daerah maupun pusat. Sebab tujuan dari Agrinas Palma Nusantara sendiri bukan hanya untuk mengambilalih semata, tetapi melakukan tata kelola yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi  rakyat, bulan hanya untuk negara semata. Apalagi hanya ingin dimanfaatkan oleh para pengelolanya semata.

Banten, 2 Juni  2025 .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment