News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengaku Intel TNI Padahal Sipil R.A Pelaku Penganiayaan Wanita 21 Tahun Belum diamankan

Mengaku Intel TNI Padahal Sipil R.A Pelaku Penganiayaan Wanita 21 Tahun Belum diamankan

 
Mediapertiwi,id,Makassar-SulSel-Nasib malang menimpa Nanda Nursifa wanita 21 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh lelaki Rudi Abdullah suami siri yang mengaku sebagai oknum anggota Intel TNI padahal sipil ,"KINI TAK MENDAPATKAN KEADILAN HUKUM OLEH APARAT PENEGAK HUKUM,

Padahal diketahui pelaku seusai melakukan penganiayaan itu sebelumnya di amankan oleh salah satu tim resmob polda sulsel dan denpom,"

#( KOK DI PULANGKAN OLEH OKNUM PENYIDIK DENPOM USAI 

DI BAP ) Ada Apa,"???

Akhirnya kini Rudi Abdullah( pelaku ) kembali ke Jayapura dan leluasa berkeliaran hingga kembali berakaktifitas bekerja d Rumah Sakit RS marthen indey (ARIYOKO TNI)

Mendengar informasi terkait persoalan ini tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan Nanda Nursifa selaaku korban penganiayaan di rumah keluarganya,,

Nanda Nursifa mengatakan ke awak media bahwa sebelumnya saya ( Korban ) dan Rudi Abdullah( Pelaku ) itu pasangan suami istri namun kami hanya nikah surih,

Dimana waktu saya di jayapura pelaku ( Rudi Abdullah ) itu sering memukuli saya tanpa saya tau apa persoalanku,namun saya sabar,"Beber Nanda,

Hingga akhirnya saya bersama pelaku ( Rudi Abdullah ) berangkat ke makassar pada bulan februari 2025 lalu karena orang tuanya meninggal dimana saya tinggal di Perum Perdos Antang,

Saya berharap kiranya kejadian waktu saya di kota jayapura itu tidak terulang di makassar,Ehh ternyata saya dibikin lebih parah lagi dipukul,,ditendang,,dicekik hingga saya hampir mati dan terakhir pelaku ( Rudi Abdullah) memukuli saya dengan pisau dapur hingga kaki kanan saya luka,"Ungkapnya,

Karena pelaku ( Rudi Abdullah ) mengancam saya bila kamu keluar rumah saya bunuh kamu Saya pun terancam akhirnya saya laporkan persoalan ini tepatnya 23 Maret 2025 sekitar pukul 17:20 wita di kantor polisi polrestabes makassar karena saya disuruh oleh salah satu oknum penyidik denpom makakssar sesusai pelaku di BAP,, Adapun NO LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang hingga saat ini belum ada kejelasannya,

Padahal sudah sangat jelas Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan Fisik

Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

Kekerasan Psikis

Menurut Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikis dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Namun saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh oknum penyidik denpon seusai laporan resmi saya terbit bukannya pelaku diserahkan ke unit reskrim polrestabes makassar melainkan memulangkan pelaku dan akhirnya hingga sampai saat ini pelaku ( Rudi Abdullah) berada di kota jayapura dan kembali bekerja disalah satu RUMAH SAKIT,,"ADA APA DENGAN OKNUM PENYIDIK DENPOM,,?????,

Dalam persoalan kasus yang saya alami ini saya meminta kepada bapak presiden RI,bapak Panglima Tinggi TNI RI,bapak Kapolri,Agar mengambil langkah tegas dan terarah terhadap oknum yang mempermainkan kasus saya inu,"Pungkasnya,

(ARIFIN SULSEL).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment