Oknum Dishub Pangkalpinang Diduga Pungli Sopir Angkot, LSM TOPAN-RI Babel Akan Laporkan ke Kejaksaan
Mediapertiwi,id,Pangkalpinang-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang dilaporkan melakukan pungli terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Kampung Keramat. Ironisnya, pungutan tersebut dibungkus dengan dalih “uang sampah”, tanpa payung hukum yang sah. Kamis (17/4/2025).
Temuan ini memicu respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Wilayah Bangka Belitung. Ketua DPW TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen, dengan lantang menyuarakan sikap lembaganya yang akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dugaan pungli ini merupakan kejahatan nyata terhadap masyarakat kecil. Kami akan segera melaporkannya ke kejaksaan agar kasus ini diproses secara hukum yang adil dan transparan,” ujar Zen kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Menurut Zen, modus semacam ini sudah menjadi pola lama yang terus dibiarkan hidup dalam sistem yang lemah pengawasan.
Ia menilai tindakan oknum tersebut tak hanya merugikan sopir angkot secara ekonomi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Dishub di mata publik.
"Sudah saatnya Dishub Kota Pangkalpinang bersih-bersih. Jangan biarkan oknum-oknum ini menodai lembaga dengan tindakan kriminal berkedok retribusi. Jika terbukti, harus segera dicopot dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Fenomena pungli di terminal bukan hal baru di Indonesia. Praktik ini kerap menyasar sopir angkot yang bekerja dari pagi hingga malam demi mencukupi kebutuhan keluarga. Uang “setoran liar” yang dibebankan tanpa dasar justru menjadi beban tambahan yang menyengsarakan mereka.
LSM TOPAN-RI Babel memastikan akan mengawal proses hukum dugaan pungli ini hingga tuntas. Selain itu, lembaga ini juga mendorong partisipasi publik untuk turut serta melaporkan berbagai bentuk pungli lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut bersuara. Bersihkan Pangkalpinang dari praktik kotor seperti ini. Negara harus hadir, apalagi jika menyangkut hak masyarakat kecil,” tutup Zen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang terkait dugaan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas pelayanan publik. (Mung Harsanto/KBO Babel) .
Post a Comment