News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Penipuan Rp.60 Juta Modus Jual Beli Kambing, Lidik Krimsus RI Kawal Laporan ke Polres Kampar

Dugaan Penipuan Rp.60 Juta Modus Jual Beli Kambing, Lidik Krimsus RI Kawal Laporan ke Polres Kampar

Mediapertiwi,id,Kampar-Riau-Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli hewan ternak kambing senilai Rp60 juta kembali mencuat setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melaporkan terduga pelaku ke Polres Kampar, Riau. Proses pelaporan ini turut dikawal oleh Tim Pendamping dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI).17 April 2025 . 

Korban berinisial ER, seorang pelaku usaha ternak kambing dari Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, pada Rabu (26/03/2025). Dalam laporan tersebut, ER menyebut terduga pelaku berinisial RK, warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun setelah dilakukan telaah awal oleh aparat penegak hukum, diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi penipuan berada di wilayah hukum Polres Kampar, bukan di bawah yurisdiksi Polsek Tandun. Berdasarkan keterangan dari pihak Polsek Tandun, korban akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 16 April 2025, korban ER yang didampingi oleh Tim Pendamping dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Riau, dan DPP Sumbar Lidik Krimsus RI, secara resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Satreskrim Unit I Polres Kampar.

Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Kepala Bidang Humas dan Media, Hendriansyah, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Lidik Krimsus RI akan terus hadir dalam memberikan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan, khususnya dalam perkara hukum dan kriminal khusus.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar yang telah cepat dan tanggap menerima serta memproses laporan dugaan tindak pidana penipuan ini. Ini menjadi bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” ujar Hendriansyah.

Hendriansyah juga memastikan bahwa tim pemantau dari DPN, DPP Riau, dan DPP Sumbar Lidik Krimsus RI telah melihat langsung proses awal penanganan perkara di ruang Satreskrim Unit I Polres Kampar. Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian telah mengikuti tahapan sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan adil. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kejahatan penipuan seperti ini tidak dibiarkan berlarut,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa praktik penipuan dengan modus jual beli hewan ternak bukanlah hal baru dan sering terjadi di lapangan. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum seadil-adilnya,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, laporan pengaduan korban ER masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Satreskrim Polres Kampar. Tim Lidik Krimsus RI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Reporter: Tim LIDIKKRIMSUMNEWS.COM . 

Editor: Redaksi . 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment