News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 36,2 Kg narkoba berbagai jenis dari sejumlah kasus tindak pidana di akhir tahun 2023.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 36,2 Kg narkoba berbagai jenis dari sejumlah kasus tindak pidana di akhir tahun 2023.

 . 
Mediapertiwi,id,Jakarta-"Hari ini kita berhasil menyita total 36.218,87 gram, terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram, dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika," terang kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom,  didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, Jumat kemarin (8/12/2023).

Perwira tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol 1991 ini mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta."Sesuai UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapanya.

Untuk delapan kasus yang terungkap, lanjut Marthinus terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui laut.

"Pengungkapan peredaran berupa ganja ini bermodus lewat jasa kurir dengan menggunaakan nama palsu," tuturnya. Marthinus yang pernah ditugaskan dalam detasemen anti teror ini dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

"Kepada para Bandar narkotika, saya berpesan tidak ada tempat di Indonesia dalam mengedarkan atau menjual narkotika. Hukum yang ada tetap akan kita tindak tegas tanpa ampun," tutupnya. (Sup).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment