News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati Sultra Didesak Segera Memanggil Direktur Utama PT.Rifki Raisah Anursyah, KMPD Sultra; Kalau Perlu Jemput Paksa

Kejati Sultra Didesak Segera Memanggil Direktur Utama PT.Rifki Raisah Anursyah, KMPD Sultra; Kalau Perlu Jemput Paksa

 

 
Mediapertiwi,id,Kendari-Sultengg-Konsorsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara (KMPD Sultra) kembali menyambangi kejati sultra, dengan tujuan mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan oleh kejati sultra terhadap dugaan pelanggaran PT.Rifki Raisah Anursyah.

Sebelumnya KMPD Sultra telah melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan PT.Rifiki Raisah Anursyah di kejati sultra pada tanggal 11 september 2023, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara serta jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara.

Kordinator konsorsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan melalui keterangan persnya. "Kejati sultra perlu melakukan upaya pemanggilan ke tahap berikutnya, namun apabila direktur utama PT.RRA masih mangkir berarti harus ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan oleh kejati sutra".

Lanjut Hebri panggilan akrabnya, karena sesuai grand issue yang beredar dan konfirmasi kami ke kejati sultra bahwa direktur utama PT.RRA telah dilakukan pemanggilan serta diduga mangkir dari panggilan kejati sultra tersebut.

Kordinator II konsorsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara Anggri Kongonoa juga angkat bicara ia mengatakan, "Kejati sultra harus tegas dalam menanggapi laporan yang menyangkut dengan kasus korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara dan jual beli dokumen terbang, termasuk PT.RRA yang diduga terlibat dalam pusaran tersebut".

Terakhir Anggri menyampaikan, kejati sultra jangan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah tersebut, harus diselesaikan hingga ke akar - akarnya karena negara telah rugi hingga triliunan rupiah. Tutupnya.(Hbr).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment