News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Mendesak Kajati Sulsel Copot Kajari Gowa

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Mendesak Kajati Sulsel Copot Kajari Gowa

Mediapertiwi,id,Gowa Sulsel-Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang berlokasi didepan kantor kajati sulsel dan play over. 11 September 2023

Dalam aksi tersebut Demonstran AMPH meminta kajati sulsel agar mencopot kajari gowa yang dinilai gagal dalam menjalankan supermasi hukum Dengan adanya temuan terkait penerimaan suap dari salah satu mantan napi berapa bulan yang lalu. .

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi:Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dari aksi AMPH baru baru ini didepan kantor kajari kabupaten gowa Jenderal lapangan berharap kepada Kajati sulsel agar mencari pemimpin bersih,bijak,serta dapat bekerja profesional yang mampu menjalankan tugas negara demi menjaga supermasi hukum, tetap dipercaya oleh masyarakat. 

Ditempat terpisah ketua Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan jabatan, Lembaga Badan Hukum YLBH L-MAPJ, Drs Muh DM S.H.M.H M.SI BCKU dirinya menyampaikan kepada awak media siang tadi dalam waktu dekat ini L-MAPJ akan melayangkan surat khusus kepada pihak kajati sulsel untuk dilakukakan jumpa Audience.

Lanjut Ketua YLBH L-MAPJ pusat,"Drs Muh Natsir DM S.H M.H M.SI BCKU Meminta pihak kajati sulsel dan BPK Agar dapat melakukan  pemeriksaan terkait aset aset kekayaan Kajari Gowa selama menjabat sampai saat ini.'tuturnya.

Dengan dilakukannya pemeriksaan aset kekayaan kajari gowa tentunya dapat disimpulkan kalau hukum tetap bersih dari gartifikasi, hal tersebut juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat di kabupaten gowa dengan hukum yang bersih.Jelasnya ketua L-MAPJ.(MA) .

Tim AMPH

YLBH L-MAPJ

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment