News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Maraknya Bangunan Tanpa Ijin di Kota Tangerang,Ketua Komisi I Akan Panggil Beberapa Pihak.

Terkait Maraknya Bangunan Tanpa Ijin di Kota Tangerang,Ketua Komisi I Akan Panggil Beberapa Pihak.

Mediapertiwi,id, Tangerang-Setelah disorot tentang maraknya bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung [PBG] di Kota Tangerang, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang ‘H. Junadi’ akan memanggil sejumlah pihak, baik Satpol PP serta pemilik bangunan.

Hal itu disampaikan oleh Politikus Partai GERINDRA ini, saat dihubungi wartawan lewat seluler untuk diminta tanggapan terkait kinerja Satpol PP yang tidak becus menegakkan Perda tentang bangunan gedung.

“Nanti akan kita tindak lanjuti laporan ini setelah kita sidak ke lokasi terlebih dahulu.Harus diurus ijin nya, tetap harus diurus meski itu tanah milik Menkumham aturan harus ditegakkan, nanti kita chek,” ucap H. Junadi kepada jakartakoma.com [12/08/2023].Sebelum nya, aktivis di masyarakat BPAN-RI serta LP2KP [Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah] menyoroti kinerja Satpol PP karena marak bangunan yang diduga  tidak mengantongi ijin PBG di lahan milik KEMENKUMHAM.

Bangunan tersebut antara lain, Bangunan Waroeng Babakan, bangunan pasar babakan serta gedung BAPAS Kelas 1 yang bertepatan berada di wilayah yang sama di Jl.Mochammad Yamin Babakan Kota tangerang, serta gedung Dinas Perijinan [DPMPTSP].

Pemilik bangunan tanpa Ijin Peruntukan Bangunan Gedung dapat dipidana juga dapat dikenai sanksi adminsitratif, denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.Bangunan itu hingga kini tidak tersentuh oleh penegak Perda [Satpol PP]. Karena dianggap ketidak becusan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha nakal yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi ijin PBG. Tak pelak, komentar miring pun dilontarkan aktivis dimasyarakat. mulai dari kalimat mentang mentang tanah Kemenkumham hingga Satpol PP “mandul” dan sampai kepentingan 0knum oknum berdasi di dalam nya turut dilontarkan.

Telah ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kalau pemilik bangunan diwajibkan mengantongi PBG.

Mengabaikan aturan tentang ijin bangunan  atau menyalahgunakan ijin perintukan guna bangunan, dapat dipidana juga dapat dikenai sanksi adminsitratif. Denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Terbaru, saat dikonfirmasi  oleh wartawan lewat nomor Whatasap terhadap Kasat Pol PP Kota Tangerang tentang ‘Wawan Fauji’ memilih memblokir nomor wartawan. hal itu diketahui karena sebelum nya nomor tersebut masih aktif dan sang KASAT POL PP masih membaca pesan konfirmasi sebelumnya yang dikirimkan namun memilih bungkam.

Senada dengan penjelasan Kettua Komisi 1 DPRD tersebut. Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Pembangunan dan Pertanahan [P2BP] DISPERKIMTAN Kota Tangerang ‘Ii Nurul Komarudin, S.IP’. Dirinya mengatakan, segala bangunan yang belum mengantongi ijin ranah nya ada di Satpol PP untuk melakukan kordinasi, pembinaan dan penindakan.

“Kalau belum mengantongi ijin itu ranah nya Satpol PP, di PERKIM itu bangunan yang sudah berijin tapi di lapangan dia melanggar misalnya, GSB atau GSS dan kelebihan KDH,” ujar Ii Nurul.(Supr).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment