News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bangunan Liar Tanpa PBG Milik Tionghoa Berinisial DN Dinas PKPCKTR Kota Medan diduga Tutup Mata.

Bangunan Liar Tanpa PBG Milik Tionghoa Berinisial DN Dinas PKPCKTR Kota Medan diduga Tutup Mata.

 
Mediapertiwi,id,Medan-Bangunan Liar Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),terpantau Awak Media lagi di jalan:Purwosari  bangunan Ruko Berlantai II  dibangun 18 unit Tanpa Plank Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) Kel,Pulo Brayan Bengkel Kec,Medan Timur sudah mulai rampung pengerjaan nya.

Lalu Awak media mendatangi bangunan tersebut dan menanyakan salah satu tukang bangunan prihal siapa pemilik bangunan ini,beliau mengatakan,bangunan ini Bos nya Warga Tionghoa berinisial DN,Mandor berinisial WM dan Humas Samsuwir ada nama nya tercantum di situ bang ucapnya kepada awak Media,Jumat, (18/08/2023)sekitar pukul 3.30 wib sore.

Selanjutnya awak media konfirmasi Kasih Trantib Medan Timur bernama Bangun melalui Washapp nya,terkait bangunan liar tanpa Plank izin PBG di daerah kawasan beliau,mengatakan Abang bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR) kota Medan sudah kita himbau dan tembuskan ke Dinas jelasnya.

Sepertinya Aparatur Negara terkait baik pihak Kelurahan,Kecamatan,Satpol PP maupun Dinas PKPCKTR kota Medan tidak mampu bertindak seakan tumpul keatas tajam kebawah terhadap Bangunan tersebut ,pada hal sudah jelas melanggar peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) kota medan.

DPP LSM GPI sebelumnya meminta agar DPRD kota Medan segera direkomendasi kan ke APH karena sudah sangat menghawatirkan atas menjamurnya bangunan tanpa PBG dan tidak sesuai PBG.diperkirakan puluhan Milyar PAD kota Medan bocor/Thn di duga masuk kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Bagi Pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank PBG,Prosudurnya dikenakan administratif pengentian sementara sampai di perbolehkan nya izin  bangunan gedung(pasal 115 ayat ((1)PP 36/2005).dan( pasal 115 ayat (2)PP 36/2005) sanksi hukuman perintah  pembongkaran. (RI-1)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment