News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Lhokseumawe Kembali menyita Rp. 4 Miliar dana dari kasus dugaan korupsi PT RS ARUN Lhokseumawe

Kejari Lhokseumawe Kembali menyita Rp. 4 Miliar dana dari kasus dugaan korupsi PT RS ARUN Lhokseumawe

 
Foto:Moh Ihsan

Mediapertiwi,id,Lhokseumawe-Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menyita sedikitnya Rp. Rp.4.057.999.472,- dari Rekening Bank Syariah Indonesia milik PT. RS ARUN Lhokseumawe atas kasus dugaan Korupsi dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 43 Miliar.

Iya, hari ini penyidik kita telah menyita uang dalam jumlah tersebut diatas sebagai barang bukti nantinya, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam konferensi Pers di kantor Kejari Lhokseumawe, Senin 15 Mei 2023 petang tadi.

Terang Lalu Syaifudin, Dana tersebut merupakan Pengembalian deviden Inisial S Serta Pengembalian Uang dari Manager Keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe inisial A.

Kejari Lhokseumawe menyita Rp.4.057.999.472 dari Rekening PT RS Arun dan Pengembalian uang Deviden dari inisial S sebesar Rp. 660.000.000 serta Pengembalian Uang dari Manager Keuangan PT. RS. Arun Lhokseumawe inisial A sebesar Rp 39.740.000. di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Pihaknya, akan terus melakukan berbagai langkah langkah intensif untuk menyita semua nominal kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi di PT RS ARUN Lhokseumawe.

" intinya, semua pihak yang kira kira ada menerima aliran dana dari kasus besar tersebut untuk segera mengembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," ungkap Lalu Syaifudin.

Sementara itu, berita sebelumnya berdasarkan hasil Audit yang telah dilakukan oleh Auditor Inspektorat menemukan sedikitnya Rp. 43 Miliar kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pada PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

" seperti dalam rapat terakhir yang dilakukan pada Selasa 09 Mei 2023 antara penyidik Kejaksaan NegeriLhokseumawe dengan Auditur Inspektorat Kota Lhokseumawe, menyimpulkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 miliar,” demikian ungkap Therry Gutama dalam keterangannya kepada wartawan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyampaikan perkembangan terbaru tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Jika sebelumnya disampaikan bahwa ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar, setelah ada hasil audit dari Inspektorat ternyata nilainya mencapai Rp43 miliar. (E.Red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment