News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satresnarkoba Polres Wajo Polda SulSel Amankan Sabu 4 Ball Dari Pelaku Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Wajo Polda SulSel Amankan Sabu 4 Ball Dari Pelaku Lintas Provinsi

 
Nampak Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur R.SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP. Abd Haris Nicholaus S.Sos.MH. dengan Sejumlah Barang Bukti yang diamankan dari Tangan Pelakunya. 

Mediapertiwi,id,wajo-sulsel-Dipimpin Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abd. Haris Nicholaus, S.Sos, M.H. Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama Kanit Idik II Ipda Muhlis, S.H. serta Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pengedar shabu antar provinsi dan pada pelaku diamankan barang bukti 4 bal shabu atau sekitar 200 gram lebih.

Lelaki DD (33) tahun yang beralamatkan di Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah diamankan ketika mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 4 bal tersebut di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, pada hari senin (27/02/2023) yang lalu.

Alhamdulillah, Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku yang saat ini kami duga sebagai pengedar shabu antar provinsi, pelaku tersebut merupakan TO (Target Operasi) yang mana kita ketahui sekarang sedang berlangsung operasi antik-lipu tahun 2023 terhitung mulai tanggal 22 Feb s/d 13 maret 2023” Ujar Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur R, S.H.,M.H. kepada awak media didampingi Kasat Narkoba Jumat 03/03/2023.

Lebih lanjut, AKP Abd. Haris Nicholaus, S.Sos, M.H menjelaskan kronologis awal penangkapannya ketika personil Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa TO (Target Operasi) tersebut sering melakukan transaksi narkotika di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, melalui serangkaian penyelidikan pelaku tersebut berhasil diamankan didalam mobilnya dan dalam penguasaan pelaku ditemukan 4 bal kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

“untuk pelaku saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi. tentunya hal tersebut kami lakukan untuk memutus jaringan atau lingkaran peredaran narkotika di Kabupaten Wajo” Tegas Kasat Narkoba.

Pelaku Disangkakan dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan dan saat sedang menjalani proses hukum di Mapolres Wajo, Sengkang, Sulsel.(R,A.). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment