News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Jurnalis Medan, JPU Dinilai Ceroboh dari UU ITE menjadi Narkotika

Kasus Jurnalis Medan, JPU Dinilai Ceroboh dari UU ITE menjadi Narkotika

 
 Mediapertiwi,id,Medan-Salah seorang Jurnalis Medan Ismail Marzuki menjalani upaya pembelaan terakhir sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Terdakwa membalas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan Terdakwa melalui keterangannya tertulisnya dupliknya yang diterima di Pengadilan Negeri Medan, No Register 3386 tertanggal 27 Maret 2023.

Terdakwa langsung menanggapi Replik JPU. Dalam Dupliknya itu menyampaikan kepada Ketua Majelis Immanuel Tarigan SH dan Hakim anggota sekalian, Surat ini kami tulis sebagai tanggapan atas Replik Penuntut Umum yang dibacakan oleh Rahmi Shafrina SH MH pada tanggal 21 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Medan.

Ketua Majelis dan Hakim Anggota Sekalian di Persidangan yang kami hormati. Terdakwa mengutip tulisan Presiden Pertama Indonesia Ir Soerkarno yang menyebutkan “Tulislah tentang aku dengan tinta hitam atau tinta putihmu. Biarlah sejarah membaca dan menjawabnya”.

Dilihat Terdakwa, pada paragraf 3 Replik yang dibacakan oleh JPU terdapat kalimat “Narkotika”, kalimat lengkap : Ucapan terima kasih yang tak terhingga selayaknya dan sudah sepantasnya diberikan kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa ataupun kepada terdakwa yang dalam pembelaannya berupaya menolak Tuntutan Pidana dengan menguraikan fakta dan argumentasi yuridis yang berakhir pada kesimpulan terhadap diri terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Ismail menilai menunjukkan kecerobohan Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan kami dimulai dengan Kasus ini tidak harus ke Pengadilan karena sudah menyalami UU, dimana Delik hukum pencemaran nama baik di media social yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 UU 19/2016 dan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa Sebagai Delik Aduan Absolut Harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum.

"Tetapi Pelapor Nawal Lubis tidaklah melakukan langsung Pengaduannya di kantor Polisi melainkan Pelapor memberikan kuasa kepada seseorang yang bernama Amwizar SH MH dan Jaksa Penuntut Umum tetap meneruskan perkara ke Pengadilan Negeri Medan, dengan tidak mematuhi Pedoman dari Jaksa Agung No : 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik pada tahap prapenuntutan pada Bab II Pelaksanaan point 4.

B. Penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang menjadi korban langsung dari perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dimaksud dan point 4. G. Penentuan tempus delictie sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dibidang informasi dan traksaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas Ismail.

Lalu Ismail menyebutkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada BAB IV Perusahaan Pers, Pasal 9 ayat (1) Setiap warga Negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan Pers. Ayat (2) Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk bahan hukum Indonesia.

"PT Mudanews Bersama Kita, Perusahaan Pers yang sesuai UU No. 40 Tahun 1999, berdiri sebelum mereka melaporkan kami ke Pihak Polda Sumut dan tindakan yang dilakukan oleh Pelapor Nawal Lubis terhadap saya Ismail Marzuki, bukti beliau anti kritik karena sesuai Pasal 6 Point D, UU No. 40 Tahun 1999, Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan membunuh Pers sebagai Pilar ke empat demokrasi," jelas Ismail.

Tak hanya itu, tuturnya, sesuai dengan azas hukum lex spesialis derogate lex generalis selayaknya surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibatalkan demi hukum;

Kemudian Saksi Ahli Bahasa, Pelapor Prof Dr Ridwan Hanafiah yang meninggal pada tanggal 24/08/2021 sebelum berkas masuk ke Pengadilan Negeri Medan, dan saksi Ahli Bahasa yang dihadirkan Penyidik dalam BAP dalam berkas perkara, bahwa saksi tersebut tidak memberikan keterangan di muka persidangan.

"Tetapi Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan membaca BAP saksi tersebut dan dimana sesuai dengan KUHAP bahwa keterangan yang tidak disampaikan di muka persidangan tidaklah dianggap sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan tampak lah jelas kecerobahan JPU dalam meneliti berkas dan para pihak-pihak yang terlibat, sehingga keterangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan haruslah di tolak sebagai alat bukti dikarenakan saksi ahli tidak menyampaikan keterangannya secara langsung di muka persidangan," kata Ismail.

Selain itu, Terdakwa menyayangkan kata “Narkotika” yang tertera dalam replik menunjukkan JPU tidak siap dan ceroboh serta melanggar azas kehatihatian dan ketelitian dalam menjalani proses persidangan ini sehingga kami memohon ke Majelis Hakim yang terhormat untuk bisa membebaskan kami dari semua dakwaan hingga tuntutan. Amin Ya Rabbal Alamin.

Terakhir Ismail mengutip kata-kata Tan Malaka seorang pengajar, filsuf, pejuang kemerdekaan Indonesia dan salah satu Pahlawan Nasional Indonesia. “Berapapun cepatnya kebohongan itu, namun kebenaran akan mengejarnya juga” Tan Malaka.

"Semoga Tuhan Beserta Kita," tutur Ismail menandasi. (Arda)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment