News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Mediapertiwi,id,Jakarta-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan


infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeiksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 6 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Rabu(15/03/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini disebutkan terkait dengan para saksi yang diperiksa yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama JGP, dimana saksi JGP merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika RI;
  2. Saksi berinisial atas nama JI, dimana saksi JI merupakan Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI;
  3. Saksi berinisial atas nama EH, dimana saksi EH merupakan Pegawai BAKTI;
  4. Saksi berinisial atas nama MDAH, dimana saksi MDAH merupakan Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home;
  5. Saksi berinisial atas nama PR, dimana saksi PR merupakan Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta;
  6. Saksi berinisial atas nama HH, dimana saksi HH merupakan pihak dari swasta.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. Rabu(15/03)

Kapuspenkum juga menjelaskan bahwasannya keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YSMA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Informatika

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment