News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab dan DPRD Wajo Sepakati Ranperda RTRW serta Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi

Pemkab dan DPRD Wajo Sepakati Ranperda RTRW serta Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi

 
Mediapertiwi,co.id.(wajo-sulsel)-Pemerintah Kabupaten Wajo terus mendorong para pelaku usaha, bisnis atau investor untuk berinvestasi di Bumi Lamaddukelleng. Salah satunya dengan memberi kemudahan dalam mengajukan perizinan. 

Hal tersebut seiring dengan lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi melalui persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo. Juga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041.

"Sesaat lagi kita akan melangkah ke tahapan selanjutnya yakni evaluasi oleh Gubernur Sulsel dan pengajuan nomor register rancangan perda, agar ranperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan," kata Bupati Wajo Amran Mahmud saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Wajo  Selasa (20/12/2022).

Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II DPRD Wajo dan Para Anggota DPRD Wajo.

Amran Mahmud melanjutkan bahwa Undang-undang cipta kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah  dan rencana detail tata ruang. Hal ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. 

Karena itu lanjut dia, dengan adanya RTRW ini, maka masyarakat pada umumnya dan investor pada khususnya, akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan berusaha, terutama yang terkait dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). 

"Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online," ungkapnya. 

Terlebih produk rencana tata ruang seperti RTRW, beber Bupati, juga bisa terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha, menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang.

"Dengan ditetapkannya kedua ranperda ini, diharapkan dapat memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan di segala bidang, yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan tentunya, peran maupun dukungan segenap anggota DPRD Kabupaten Wajo, sangat penting dalam mewujudkan hal ini," harapnya. 

Pada kesempatan itu, Amran tidak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang  kepada para unsur pimpinan dan Anggota DPRD Wajo, terkhusus kepada Pansus Penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041 dan Pansus Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membahas Ranperda tersebut. 

"Harapan kita, semoga kerja sama antara kedua lembaga ini tetap  harmonis  untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo,"pungkasnya.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Wajo terkait Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut.(R,hpw). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment