News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditresnarkoba Polda Kepri Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Ditresnarkoba Polda Kepri Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

 
Mediaperiwi,co.id.-Batam-Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti Narkotika hasil dari tangkapan. Barang bukti itu sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering. 

Pemusnahan itu di pimpin oleh Panit Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H dan didampingi oleh Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari perwakilan Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM dan Granat.

Ipda Andi menyampaikan, bahwa berdasarkan dari 5 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini. 

"Sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering dilakukan pemusnahan" kata Ipda Andi, Rabu (14/12).


Lanjutnya, sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan. 

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram Sabu, 50 butir Ekstasi dan 849,45 gram Ganja" terang Ipda Andi. 

Selanjutnya Ipda Andi menambahkan, bahwa Barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus air panas, untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun Ganja Kering dimusnahkan dengan cara di bakar. 

"Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun" tutup Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H. (R.WS)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment