News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DATANGI KEJAGUNG,DUTA PELAJAR SADAR HUKUM PROVINSI KALTIM 2022 KETEMU JAKSA AGUNG ST. BURHANUDDIN.

DATANGI KEJAGUNG,DUTA PELAJAR SADAR HUKUM PROVINSI KALTIM 2022 KETEMU JAKSA AGUNG ST. BURHANUDDIN.

 
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Menerima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Timur 2022.

Mediapertiwi,co.id.Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agun, dan Asisten Khusus Jaksa Agung menerima kunjungan dari Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. Kunjungan ini berlangsung pada hari Rabu(07/12/2022) bertempat di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung. 

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan rasa bangganya dan bahagianya karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum. Jaksa Agung berharap di masa mendatang, duta pelajar ini bisa menyampaikan kepada seluruh rekan sesama pelajarnya untuk “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman” dengan cara yang paling kecil yaitu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya.

“Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah hal yang patut ditiru dan dilakukan secara berkelanjutan dimana bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Jaksa Agung. Rabu(07/12)

Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum harus dikembangkan di masa yang akan datang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapa kegiatan yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya.Hal tersebut menyampaikan oleh Jaksa Agung  dalam pertemuan ini. 

“Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka mengeliminir kejahatan termasuk di lingkungan sekolah seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying dan trafficking. Kita semua mempunyai kewajiban menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika serta berakhlak yang baik,” ujar Jaksa Agung.

Adapun Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang hadir dalam pertemuan ini yaitu Juara I (Dwina Christy Siregar dan Rakha Andhika Farras asal SMAN 10 Samarinda); Juara II (Muhammad Qusairi Hamzah dan Halimah asal SMAN 1 Long Ikis); Juara III (Indy Febriani dan M. Usta’in Yusuf asal SMAN 1 Long Ikis); Juara IV (Ananda Putri Thalia Syakila dan Muhammad Ditra Madyatama asal SMAN 1 Tenggarong); Juara V (Bella Oktavianggi dan Muhammad Alparezi asal SMAN 1 Bontang); Juara VI (Muhammad Dendi dan Early Gustriana Nabila asal SMAN 4 Penajam Paser Utara); Best Speaker (Dwina Christy Siregar asal SMAN 10 Samarinda); dan FAVORITE (Rifqi Safa Nabil dan Nabila Zulfha asal SMAN 1 Sangatta Utara), dengan didampingi oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai informasi saja untuk pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2022 tersebut, dilaksanakan untuk tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar yang sadar hukum, serta dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.(R.h.ka). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment