News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Iklan Rokok di Dekat Mas'jid Kota Sengkang Masih Berdiri Kokoh, Diduga tak Indahkan Perda KTR

Iklan Rokok di Dekat Mas'jid Kota Sengkang Masih Berdiri Kokoh, Diduga tak Indahkan Perda KTR

 

Iklan Rokok Yang Berada di Dekat Mas'jid Masih Berdiri Kokoh Mereka Tidak Mengindahkan Peraturan Daerah Pemerintah Kab Wajo,

Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)-Reklame iklan rokok di area Mas'jid Agung Ummul Qura di Kota Sengkang, masih terlihat terpajang kokoh. Tampaknya tak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Nomor 5 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok ((KTR).

Pasalnya, reklame iklan rokok tersebut yang berdiri di area fasilitas olahraga Lapangan Merdeka didepan Mesjid Agung Ummul Qura, diduga keras melanggar Perda.

Andi Pameneri, Kepala Dinas PUPR Wajo yang pernah dikonfirmasi menjelaskan kalau Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pengendalian iklan rokok tidak dibolehkan berjarak kurang 100 meter dari tempat ibadah.

"Sesuai perdanya nomor 5 tahun 2015, tentang kawasan tanpa dan pengendalian iklan rokok, tidak di bolehkan berjarak kurang 100 meter dari tempat ibadah, "jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, H. Sudirman Meru, juga pernah  menegaskan sebagaimana yang pernah di lansir media ini bahwa, pemasangan Iklan Reklame di area lapangan merdeka telah melanggar sesuai dengan Perda Kabupaten Wajo, Nomor 5 Tahun 2015. 

Ia menjelaskan, salah satu bunyi pasalnya bahwa tempat Ibadah termasuk mesjid dan saranah olah raga adalah kawasan yg bebas Rokok. Apalagi ini memang pemerintah pusat sudah mengeluarkan undang-undang nomor 36 thn 2009 dalam pasal 115 ayat 2 yg menyatakan pemerintah daerah harus menetapkan kawasan tampa rokok. 

"Dengan dasar Undang-Undang tersebut Pemerintah Daerah. Melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Maka demi penegakan perda maka iklan Rokok depan Mesjid Raya harus dibuka, Tegas H. Sudirman Meru

Sementara itu, terkait masalah perizinannya, Kadis PUPR Wajo, Andi Pamaneri, mengatakan bahwa, pemerintah daerah, khususnya Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan tidak pernah memberikan izin pemasangan iklan di Kawasan Tanpa Rokok, termasuk 100 meter dari tempat ibadah. Apalagi materi iklan yg memuat atau mengasiosiasikan merk rokok tertentu. 

" Pihak kami dari Dinas PUPR Wajo, tidak pernah memberikan izin soal pemasangan iklan rokok di kawasan tanpa rokok, termasuk 100 meter dari tempat ibadah, "tegas Andi Pameneri.

Dari pantauan media ini, Sabtu (20/08/2022) terlihat reklame iklan rokok di area lapangan merdeka masih ada satu yang berdiri kokoh. Dan lainnya terlihat ada lima papan reklame tertutup kain hitam.

Hingga berita ini di tayangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, H Dahlan belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut. 

(Tim)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment