News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

HAM,Politisi Hanura Mendorong Kejari Sengkang Tuntaskan Kasus BPNT Wajo

HAM,Politisi Hanura Mendorong Kejari Sengkang Tuntaskan Kasus BPNT Wajo

 
Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)-Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) H. Ambo Mappasessu (HAM) mendorong  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo untuk mengusut tuntas laporan Koalisi LSM tentang dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Legislator Partai Hanura ini berharap pihak kejaksaan dapat segera menuntaskan kasus tersebut, menurutnya ini penting agar bisa mendapatkan kejelasan hukum di mata hukum.

Dirinya pun berharap agar kasus BPNT yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo bisa mendapatkan perhatian khusus baik dari pihak Kejari Sulsel untuk segera dituntaskan.

"Kami mendorong serta memberikan support pihak penegak hukum baik pihak Kejari Sengkang maupun Kejati Sulsel untuk bisa segera merampungkan kasus tersebut".Imbuhnya 

Dia khawatir jangan sampai, dugaan penyelewengan BPNT ini terdengar informasinya sampai di pemerintah pusat, yang ujung-ujungnya akan menghambat penyaluran BPNT di Wajo.

Kalau masalah ini tidak diusut sampai tuntas, saya khawatir akan menghambat penyaluran BPNT di Wajo. Apalagi, jangan sampai terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat di Kabupaten Wajo,” Tambahnya.

Anggota DPRD dari Dapil 1 ini menyebut, Kejaksaan Negeri Wajo perlu bersinergi dengan koalisi LSM yang telah melaporkan masalah ini, karena mereka memiliki data yang bisa membantu memperlancar proses penyelidikan.

Seperti diketahui sebelumnya dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo sebelumnya sudah di ekspose Kejari Wajo. Hal itu sebelumnya diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad SH.

Dimana ekspose sebelumnya perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dilakukan oleh Kejari Wajo, Hasil ekspose paparan Kasi Intel Wajo yang dipimpin langsung oleh Bapak Ramdoni, SH., MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menyimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan sebagai petunjuk pimpinan dan rekan-rekan jaksa untuk didalami terkait indikasi awal tindak pidana korupsi baik penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, atau suap atau jenis tindak pidana korupsi lainnya.

Perkembangan dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo, diketahui sudah memasuki tingkat penyelidikan pada kasi Intel ke Kasi Pidsus Kejari Wajo.

Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad, menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan penyelidikan Operasi Inteljen kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 Kecamatan dan juga pada beberapa E-Warung.

“Ada oknum TKSK yang memonopoli atau dan menguasai tugas-tugas TKSK termasuk E-Warung jadi-jadian, dan ditemukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan Penyelewengan penyaluran BPNT,” kata Mirdad.

Pelaksanaan program penyaluran bantuan dibawah lingkup Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk masyarakat Kabupaten Wajo sebagai bentuk dampak dari covid19 diduga tidak tepat sasaran dan terjadi penyunatan dari yang seharusnya diterima para keluarga manfaat yang dinilai Rp 200 ribu untuk setiap KK dalam bentuk sembako.

Indikasi yang ditemukan di lapangan kalau bantuan yang seharusnya diterima sejumlah Rp.200 ribu itu diduga tidak sesuai dan terjadi penyunatan harga.

“Barang atau paket sembako yang terima warga itu tidak sesuai dengan yang seharusnya yang jumlah seharusnya senilai Rp 200 ribu dalam bentuk sembako itu hanya diberikan senilai Rp 170-an ribu atau ada kekurangan sekitar Rp 30 ribuan,” ungkapnya.

Modusnya itu dimainkan dari sembako, semisal, ayam, telur, ikan asin atau ikan lure/mairo,beras dan indomie dan lainya yang seharusnya dengan nilai Rp200 ribu yang diterima warga hanya sampai ke penerima jumlah Rp 170-an ribu, modusnya dimainkan biasanya pembelian telur dan ikan asin dengan cara membeli dan mencari yang harga murah dan ayam yang kecil,banyak penerima yang membuang karena jijik belum waktunya untuk dikonsumsi,begitupun telurnya kecil dan ikan yang kwalitas dibawah.

Setidaknya, ada tujuh jenis bantuan dari pemerintah yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan listrik gratis.

Data yang dihimpun di Kantor Dinas Sosial, P2KB dan P3A, untuk penyaluran BPNT per Oktober 2020 data bayar di Bank Mandiri sebanyak 18.380 penerima manfaat, sementara data penerima manfaat dari Kemensos RI 26.486, terjadi selisih 8.106.

Untuk tahun 2021 sebanyak 23.000 penerima dan Maret-April 2021, yang berhasil sukses transfer sebanyak 7.678 dan yang gagal transfer sebanyak 54 penerima manfaat untuk program BPNT.

Sebelumnya Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P2KB dan P3A , Nur Rahma, menegaskan, setiap penyaluran bantuan harus memegang prinsip 6 T yakni, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas dan Tepat Administrasi. “Jadi prinsip 6T harus benar benar menjadi perhatian dalam penyaluran setiap bantuan,” ujar Nur Rahma(red, a. E). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment