News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pernah Terlibat Kasus Narkoba,Mahasiswa Dan Masyarakat Minta Pemkab Wajo Mencopot Kades Pinrang

Pernah Terlibat Kasus Narkoba,Mahasiswa Dan Masyarakat Minta Pemkab Wajo Mencopot Kades Pinrang


Mediapertiwi,co,id.(wajo-sulsel)-Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) mendampingi warga menyampaikan aspirasi  di Kantor DPRD Kabupaten Wajo,jumat .18/3/2022.

Mereka  menuntut  pemecatan oknum Kepala Desa di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan( Sulsel)  yang diduga terlibat narkoba dan sudah berproses di Polda Sulawesi Selatan.

Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Ķabupaten Wajo, H.Mustafa bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.

Kordinator  AWIWB Saifullah dalam penyampaiannya aspirasinya  menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, agar mencopot oknum Kepala Desa Penrang, karena diduga mencederai masyarakat Desa Penrang, akibat terlibat narkoba, tuturnya di hadapan anggota DPRD Wajo. 

" kami berharap oknum Kades  dipecat  setelah rehab, karena rehap tidak menghapus pidananya dan harus diteruskan ke meja hijau, dan itulah harapan masyarakat untuk  oknum kades yang memang sudah terbukti pemakai narkoba," terang Saifullah. 

Saifullah juga menyampaikan kalau pada saat kejadian ada 3 orang ditangkap Polisi dan oknum Kades salah satunya, yang direhabilitasi selama 3 bulan , tapi permintaan masyarakat tidak mau lagi dipimpin oknum Kades yang terjaring narkoba. 

H.Mustafa selaku penerima aspirasi menjabarkan bahwa sebenarnya di undang- undang narkoba No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal  104,105 dan 106 ada hak dan peranan masyarakat  dalam pencegahan narkotika, terangnya. 

"Saya sampaikan aspek hukumnya,  karena sebelumnya sudah konfirmasi dengan rekan di Polda terkait kasus oknum Kades ini, penangkapan Tim Narkoba oleh  Polda, dan BNN harus diberikan pengharagaan yang menangkap korban penyalahgunaan narkoba di Wajo," jelasnya

Lanjut Mustafa, kalau dirinya memantau perkembangan penangkapan oknum Kades  dan sudah menanyakan ke  penyidik di Polda Sulsel  bahwa tidak ada barang bukti yang didapat untuk pengembangan kasus oknum Kades Penrang, makanya hanya bisa direhap 3 bulan sebagai hukuman, dan kasus tidak bisa dilanjutkan ungkapnya. 

"Mudah-mudahan  mereka sadar agar tidak terulang lagi, dan tidak ada lagi pemangku  kepentingan yang  terlibat narkoba," tutupnya. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment