News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Bupati Wajo: Pemerintah Wajib Berikan Pelayanan Berkualitas bagi ODGJ

Wakil Bupati Wajo: Pemerintah Wajib Berikan Pelayanan Berkualitas bagi ODGJ

Mediapertiwi,co,id.(wajo-sulsel)-Kesehatan jiwa dewasa ini telah menjadi masalah kesehatan global. Terlebih, pesatnya kemajuan teknologi informasi telah memberi dampak terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Wajo, Amran, saat membuka pertemuan koordinasi Tim Pelaksanaan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kabupaten Wajo di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (9/12/2021).

Amran mengatakan, kesehatan jiwa ada masalah yang sangat memengaruhi produktivitas dan kualitas kesehatan perorangan maupun masyarakat. Hal ini tidak mungkin ditanggulangi oleh satu sektor saja sehingga perlu kerja sama lintas sektor.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, pada 2020 lalu terdapat 942 orang mendapatkan pelayanan kesehatan karena mengalami gangguan jiwa berat, 24 orang di antaranya kasus pasung. Lalu, hingga Oktober 2021 meningkat 1.023 orang dan 17 kasus di antaranya kasus pasung.

Menurut Amran, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar, maka pemerintah kabupaten wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) berat sesuai standar.

"Saat ini, Pemerintah Kabupaten Wajo berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas bagi penderita ODGJ. Salah satu komitmen Pemkab Wajo adalah adanya SK Bupati Wajo Nomor 579 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten Wajo," jelas Amran.

Amran berharap dengan terbentuknya TPKJM tingkat kabupaten menjadi wadah koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam penanganan ODGJ di Wajo. (red,hpw). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment