News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menko PMK:Pemerintah-Boleh Shalat Idul Adha,Untuk Daerah Gugus Tugas Yang Menentukan

Menko PMK:Pemerintah-Boleh Shalat Idul Adha,Untuk Daerah Gugus Tugas Yang Menentukan


Rakor persiapan penyelenggaraan Iduladha yang digelar melalui video conference, Kamis (9/7). (Foto: Humas Kemenko PMK)
 Mediapertiwi,co.Jakarta--Jelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, Pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan salat Iduladha dan proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Iduladha, yaitu terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.
“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona. Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. 
Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” ujarnya saat konferensi pers persiapan penyelenggaraan Iduladha yang digelar melalui video conference di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Di samping itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Iduladha di masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan kluster baru dari penyebaran Covid-19.
Sedangkan, ungkap Menko PMK, untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri agama lebih lanjut akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.
“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idulfitri. Untuk Iduladha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru,” tandas Muhadjir.
Sementara itu, khusus untuk penyelenggaraan salat Iduladha 2020 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan sementara dengan berbagai pertimbangan, salah satunya melihat kondisi Masjid Istiqlal yang masih dalam tahap renovasi besar-besaran.
“Jadi kita harus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aspek lain menyangkut lingkungan yg belum memungkinkan menampung jamaah dalam jumlah besar. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat melaksanakan salat Iduladha di masjid-masjid lain  dengan tetap memperhatikan betul protokol kesehatan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut di antaranya dihadiri Menko PMK, Menko Polhukam, Menag, Menkes, Sesmenko PMK, Deputi Bid Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Deputi Bidang Kesehatan Kemenko PMK, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Dirjen Bangda Kemendagri, Deputi RR BNPB, Imam Besar Masjid Istiqlal. (Red,Humas Kemenko PMK/EN)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment