Soal Ijazah Gibran, Mahfud Desak KPU dan Dikdasmen Diperiksa

Mediapertiwi,id-Jakarta-Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh berhenti setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahfud mendesak proses penerbitan suket tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa terkait persoalan tersebut.
Menurut Mahfud, tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan politik.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dan membatalkan putusan sebelumnya terkait gugatan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Sumber: Kompas.
Posting Komentar