Pesantren Digeledah Dini Hari, IKAP2S Minta Kapolri Bertindak Copot Kapolda Jawa Tengah

Mediapertiwi,id-Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S) Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah.
Desakan itu buntut polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan di lingkungan pesantren putri itu memunculkan laporan dugaan intimidasi, penggunaan senjata, serta perlakuan yang dinilai mengabaikan privasi dan martabat santriwati dan ustazah.
Ketua Umum DPP IKAP2S Indonesia, Umar Faruq, menegaskan kepolisian harus membedakan ketegasan dan pelanggaran HAM.
"Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum. Kewenangan tetap dibatasi oleh prosedur, prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan," tegas Umar Faruq, Senin (2/11/2026).
Menurut IKAP2S, perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan personel lapangan. Kapolri harus memastikan persoalan perencanaan operasi, pemberian perintah, pengawasan, dan tanggung jawab struktural pimpinan.
Khusus Dir Intelkam, IKAP2S meminta diperiksa relevansi fungsi intelijen, koordinasi, dan tanggung jawab kelembagaan, tanpa menyimpulkan keterlibatan langsung sebelum ada bukti.
-Komnas HAM dan Komnas Perempuan Turut Soroti
Desakan tersebut sejalan dengan perhatian lembaga negara. Komnas HAM sebagaimana diberitakan ANTARA pada 1 November 2026 meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di ponpes tersebut.
Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap 2 November 2026 juga menyoroti dugaan tindakan di luar prosedur dan mendorong pemeriksaan independen, pengawasan Kompolnas, serta perlindungan dan pemulihan psikososial bagi santriwati.
Komnas Perempuan mencatat Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jateng, Itwasum Polri, dan Itwasda Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan.
-Klarifikasi Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo dan telah didasarkan pada izin penetapan pengadilan.
Polisi menyebut di lokasi Karanganyar ada 12 orang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan di Sukoharjo sekitar 15 orang.
IKAP2S menghormati proses penyidikan tersebut. Namun izin pengadilan tidak menghapus kewajiban menjalankan penggeledahan sesuai tata cara hukum. Legalitas izin dan kepatuhan prosedur harus diperiksa terpisah.
-Dasar Hukum
IKAP2S mendasarkan sikap pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), 28D ayat (1), 28G ayat (1), dan 30 ayat (4), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 113-114 tentang penggeledahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
-Enam Tuntutan IKAP2S:
1. Mendesak Kapolri evaluasi menyeluruh Kapolda Jateng dan Dir Intelkam terkait tanggung jawab struktural dan pengawasan.
2. Meminta pencopotan Kapolda Jateng dan Dir Intelkam apabila terbukti ada pelanggaran atau kelalaian pengawasan.
3. Meminta Divpropam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengusut transparan dugaan pelanggaran prosedur.
4. Meminta Kompolnas melakukan pengawasan eksternal independen.
5. Meminta perlindungan dan pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan penghuni pesantren terdampak.
6. Meminta barang milik penghuni yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan dan kegiatan pendidikan dapat kembali normal.
"Pesantren bukan tempat yang kebal hukum, tetapi juga bukan tempat yang boleh diperlakukan sewenang-wenang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri hanya karena lemahnya pengawasan struktural," tegas Umar Faruq.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jawa Tengah belum memberikan tanggapan tambahan terkait tuntutan pencopotan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab.(Sup).
Posting Komentar