Tanpa Surat Tugas, Tanpa ID Card, Tanpa Alasan Hukum yang Jelas. Kuasa Hukum: Ini Murni Penculikan dan Pemerasan Berkedok Aparat.
Mediapertiwi,id-Sukabumi-Ketakutan kini menyelimuti pesisir selatan Sukabumi. Seorang nelayan kecil yang dikenal lugu dan tidak pernah berurusan dengan hukum, tiba-tiba raib diculik di siang bolong oleh segerombolan orang tak dikenal yang mengendarai mobil bernopol Jakarta.
Korban adalah *Adrom (40 tahun), warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.* Peristiwa yang menurut korban tidak akan pernah ia lupakan seumur hidup itu terjadi pada *Sabtu, 10 Oktober 2026.*
-KRONOLOGI LENGKAP: DARI PANTAI HINGGA PENGINAPAN JAMPANG
Kejadian bermula sekitar pukul WIB. Saat itu Adrom sedang melakukan aktivitas rutinnya sebagai nelayan di pantai Sukatani, Surade. Tanpa didahului peringatan atau surat apapun, datang segerombolan orang berjumlah lebih dari 3 orang menghampirinya.[siang]
Mereka langsung memerintah dengan nada tinggi agar Adrom naik ke dalam sebuah mobil berwarna [....] dengan nomor polisi Jakarta.
"Adrom ini orangnya bingung dan tidak biasa berbuat apa-apa. Dia orang baik-baik saja, tidak ada masalah dengan siapapun. Tiba-tiba disuruh naik mobil. Dia ikut karena takut," tutur salah seorang rekan nelayan yang menjadi saksi mata di lokasi. Para nelayan lain hanya bisa saling tatap bingung.
Keanehan mulai terjadi di dalam mobil. Selama perjalanan, Adrom dicecar dengan pertanyaan yang tidak konsisten dan tidak masuk akal. Kadang ditanya soal narkoba, kadang ditanya soal hasil tangkapan ikan, kadang ditanya soal kepemilikan mobil. Adrom yang seumur hidup hanya tahu soal jaring dan ombak, menjadi semakin bingung.
Puncaknya, Adrom memberanikan diri bertanya balik. Ia meminta para oknum tersebut menunjukkan legalitas mereka: *Surat Perintah Penangkapan, Surat Tugas, dan Kartu Tanda Anggota (ID Card).*
Jawabannya nihil,Para oknum tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen.
"Ini yang paling fatal. Dalam KUHAP baru, Pasal 17 dan 18 UU No. 20 Tahun 2025, setiap penangkapan wajib menunjukkan surat tugas dan identitas. Jika tidak, itu bukan penegakan hukum, itu penculikan," tegas Kuasa Hukum korban, Suta Widhya, S.H.
Setelah dibawa berputar-putar tanpa tujuan yang jelas, mobil tersebut akhirnya berhenti di sebuah penginapan di daerah *Jampang, Sukabumi.* Di sana, ternyata sudah ada satu oknum lain yang menunggu.
Di penginapan itulah topeng mereka terbuka. Tidak ada pemeriksaan hukum, tidak ada BAP. Yang ada hanya satu permintaan: *UANG.*
-MODUS PEMERASAN: DARI RATUSAN JUTA JADI 35 JUTA
Para oknum awalnya meminta uang tebusan hingga ratusan juta rupiah. Mereka melontarkan ancaman-ancaman serius jika permintaan tidak dipenuhi, termasuk ancaman akan mempidanakan Adrom dengan kasus yang tidak pernah ia lakukan.
Adrom terus berdebat di dalam mobil. Ia bersikeras tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan. Namun posisinya sebagai nelayan kecil yang tidak berdaya membuatnya terpojok.
Karena Adrom dan istrinya di rumah tidak memiliki uang sebanyak itu, negosiasi alot terjadi. Keluarga yang panik dan ketakutan akhirnya berhasil mengumpulkan uang sebesar *Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).*
Uang tersebut merupakan uang tabungan keluarga dan hasil pinjaman.
"Karena tidak punya uang, Adrom dan istrinya sangat tertekan. Ini murni pemerasan. Dari awal niatnya hanya ingin memeras Adrom," ungkap kuasa hukum.
Setelah uang tebusan diserahkan, pada sore harinya, Adrom dilepas begitu saja di wilayah *Kota Sukabumi*, bukan di kantor polisi. Sebelumnya, pihak keluarga telah berupaya mencari ke Polres Sukabumi hingga ke Polda Jabar, namun dinyatakan tidak ada penangkapan atas nama Adrom.
-ADA DALANG? NELAYAN MINTA PERLINDUNGAN
Dalam keterangannya setelah bebas, Adrom dengan jujur mengatakan bahwa penculikan terhadap dirinya ini ada dalangnya yang tidak bisa ia katakan secara terbuka. Ia menduga ada pihak yang sengaja ingin menyingkirkan atau memberi pelajaran kepada nelayan di Surade.
"Hal ini akan dijadikan pelajaran untuk para nelayan lainnya agar apa yang Adrom alami tidak akan terjadi pada yang lain. Secara jujur, kejadian Sabtu tgl 10 Oktober 2026 ini tidak akan bisa dilupakan begitu saja oleh Adrom," tulis Adrom dalam kesaksiannya.
Kondisi pesisir Surade sendiri diketahui merupakan wilayah nelayan tradisional yang selama ini jauh dari konflik.
-ANALISIS HUKUM: INI BUKAN OPERASI, INI KEJAHATAN
Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. & Rekan menegaskan ada 4 pelanggaran berat dalam kasus ini:
1. Dugaan Penculikan (Pasal 328 KUHP / Pasal 447 UU 1/2023 KUHP Baru):* Membawa orang dengan kekerasan / tipu daya tanpa dasar hukum.
2. Dugaan Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP):* Menahan orang di penginapan, bukan di kantor aparat penegak hukum.
3. Dugaan Pemerasan dengan Ancaman (Pasal 368 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023):* Meminta uang Rp 35 Juta - Ratusan Juta dengan ancaman pidana.
4. Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran KUHAP:* Penangkapan tanpa surat, tanpa ID Card, menggunakan mobil nopol Jakarta (bukan kendaraan dinas setempat), dan membawa ke penginapan adalah modus klasik oknum.
-TUNTUTAN:
1. Mendesak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Sukabumi, dan Kabid Propam Polda Jabar* untuk segera membentuk tim khusus mengusut mobil nopol Jakarta dan oknum yang beroperasi di Jampang - Surade.
2. Meminta *Perlindungan Hukum* dari LPSK dan Komnas HAM untuk korban dan keluarga.
3. Mendesak pengembalian uang tebusan Rp 35 Juta sebagai barang bukti pemerasan.
4. Mengajak seluruh nelayan Surade untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.
"Kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku, nopol mobil, dan nama penginapan di Jampang. Kami akan buat LP resmi ke Propam. Nelayan kecil seperti Adrom adalah tulang punggung pangan bangsa, mereka harus dilindungi negara, bukan jadi sapi perah oknum," tutup Suta Widhya, S.H.
Hingga rilis panjang ini diterbitkan, tim advokasi masih melakukan pendampingan trauma healing kepada korban Adrom dan istrinya di kediaman mereka di Sukatani, Surade.(Sup).
*KONTAK PERS:*
Kantor Hukum SUTA WIDHYA, S.H. & REKAN
Advokat: Suta Widhya, S.H.
Alamat: Jl. Cideng Barat Dalam 4A Jakarta Pusat 10150
HP/WA: [Nomor 0817145093].

Posting Komentar