Soal Hak Jawab, Wilson Lalengke Sentil Oknum Advokat PERSADI

Mediapertiwi,id-Jakarta-Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jurnalistik. Surat bertajuk "Hak Jawab" yang dilayangkan pengacara bernama Syam Daeng Rani, S.H., yang mencantumkan identitasnya sebagai anggota PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam.
Surat tersebut merespons pemberitaan media mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir terhadap bawahannya yang merupakan ASN wanita.
Alih-alih proporsional sesuai koridor hukum pers, surat tanggapan itu dinilai menyimpang dari substansi hukum yang berlaku. Hal ini memicu kecaman dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
-Kritik Dangkalnya Pemahaman Hukum
Menanggapi manuver tersebut, Wilson Lalengke menegaskan Daeng Rani gagal memahami substansi dasar Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Artinya, pihak yang dirugikan seharusnya menyajikan sanggahan berbasis fakta objektif menurut versi mereka.
Begitu pula Pasal 1 angka 12 tentang Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Instrumen ini murni dirancang untuk meluruskan informasi yang keliru, bukan untuk intimidasi.
-Hak Jawab Bukan Somasi
Lebih lanjut, dalam keterangan persnya, Jumat (30/10/2026), Wilson menyoroti fenomena keliru di mana surat Hak Jawab justru diperlakukan layaknya somasi atau instrumen ancaman.
Bukannya memaparkan data akurat untuk membantah berita, surat tersebut justru bernada menyudutkan, menyalahkan, bahkan berpotensi mengintimidasi wartawan dan institusi media.
“Tindakan seperti ini mencederai semangat kemerdekaan pers. Pengacara seharusnya kembali mendalami ilmu hukum agar mampu menerapkan regulasi secara tepat. Penggunaan ancaman pidana melalui UU ITE tidak boleh diobral serampangan untuk membungkam karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Wilson.
Menurut alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, tugas advokat adalah menyusun narasi tandingan yang didukung argumen, data, dan bukti valid untuk mematahkan informasi yang dianggap keliru, bukan menjadikan media sebagai musuh.
-Refleksi Menjaga Marwah Organisasi Advokat
Dari perspektif demokrasi deliberatif yang dipelopori Jürgen Habermas, ruang publik harus bebas dari dominasi kekerasan atau ancaman koersif agar diskursus rasional tercapai. Ketika advokat menggunakan posisinya untuk mengintimidasi media yang berfungsi sebagai pengawas sosial, hal itu merupakan kemunduran nalar hukum.
Tindakan serampangan oknum pengacara yang menyerang media secara membabi buta ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra organisasi tempatnya bernaung. PERSADI yang tengah membangun kredibilitas tentu dirugikan oleh tindakan anggotanya yang gagal menunjukkan kebijaksanaan profesional.
“Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus ya, jangan mempermalukan teman-teman saya yang bernaung di organisasi advokat PERSADI,” ujar Wilson.(**).
Posting Komentar