News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Proyek Gedung SMAN 14 Depok Disorot, Wartawan Diusir

Proyek Gedung SMAN 14 Depok Disorot, Wartawan Diusir


 Mediapertiwi,id-Depok-Kegiatan pembangunan gedung baru di SMA Negeri 14 Depok memicu sorotan publik. Sekolah negeri yang dibiayai uang rakyat tersebut dinilai tertutup dari jurnalis dan masyarakat. Upaya warga dan pers yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial justru diadang dan diusir atas perintah kepala sekolah, Rabu (28/10/2026).

Pekerjaan fisik yang diduga menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat ini dinilai janggal karena tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nilai pagu anggaran, nama pelaksana, konsultan pengawas, maupun target waktu pelaksanaan.

Ketertutupan ini diperparah dugaan seluruh pekerja bangunan didatangkan dari luar daerah Kota Depok.

Sikap tertutup itu terlihat dari tindakan petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Salah satu petugas yang mengaku sebagai bagian dari Info Depok secara blak-blakan melarang jurnalis dan masyarakat masuk meliput.

Berdasarkan rekaman di lapangan, petugas tersebut mengakui adanya larangan akses.

“Mohon maaf sebelumnya ya pak, dari pihak sekolah tidak memperbolehkan masuk. Hanya boleh mengambil gambar sampai di luar gerbang. Kegiatannya sedang membangun 3 gedung sekolah. Soal informasi dan anggarannya saya tidak tahu,” kata petugas keamanan saat dikonfirmasi empat jurnalis di lokasi, Kamis (29/10).

Ketika didesak mengenai alasan hukum pelarangan tersebut, petugas kembali menegaskan kebijakan penutupan informasi merupakan perintah kepala sekolah.

“Kepala sekolah yang perintahkan. Kegiatannya sudah berjalan sejak bulan Juli,” ucapnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi tugas jurnalistik.

Selain itu, keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan sekolah negeri juga wajib transparan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi pengusiran tersebut, salah satu jurnalis yang diusir melontarkan kritik.

“Aneh kalau proyek fasilitas publik dijaga ketat kayak instalasi rahasia militer. Kalau memang dikelola bersih dan benar, mengapa Kepala Sekolah paranoid dan memperlakukan pers seperti ancaman? Mungkin ini yang dimaksud slogan Jabar Istimewa,” celetuknya.

Ketertutupan ini dinilai mencederai kepercayaan publik. Masyarakat yang membayar pajak berhak mengetahui alokasi anggaran. Mobilisasi pekerja dari luar wilayah tanpa melibatkan pekerja lokal juga menambah kecurigaan terkait asas keberpihakan ekonomi warga sekitar.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Pendidikan, Hotman Samosir, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera bertindak.

“Kepala Satuan Pendidikan SMAN 14 Depok mengelola sekolah negeri seperti perusahaan sendiri. Sekolah Negeri dibangun dan dirawat menggunakan pajak rakyat, bukan properti pribadi yang bisa dikelola sesuka hati tanpa diawasi publik,” pungkas Hotman.

Ia mendesak Gubernur memeriksa dan mengevaluasi Kepala SMAN 14 Depok, Siti Mariam Mumpuni, serta meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan audit terhadap proyek fisik tersebut.

Menurutnya, sikap alergi terhadap pers bertolak belakang dengan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan partisipatif, serta semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 14 Depok belum memberikan klarifikasi mengenai alasan pelarangan wartawan dan warga masuk, termasuk detail pembangunan tiga gedung yang disebut berlangsung sejak Juli 2026.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD Pendidikan Wilayah II yang telah dihubungi berulang kali juga belum memberikan tanggapan.

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak sekolah, Disdik Jabar, KCD Wilayah II, maupun pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(Sup).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar