News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Evakuasi Aktivis Greenpeace Alasan Penanganan Medis

Polisi Evakuasi Aktivis Greenpeace Alasan Penanganan Medis


Mediapertiwi,id-Jakarta-Polda Metro Jaya membantah melakukan penangkapan terhadap enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Patung Selamat Datang, kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Polisi menyebut keenam aktivis tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami kondisi lemas dan pusing usai turun dari monumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para aktivis tetap terjaga setelah berada di ketinggian.

"Makanya disiapkan mobil Bidokkes dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dibawa, diberikan penanganan medis. Jadi tidak ada penangkapan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan, proses penanganan medis terhadap keenam aktivis tersebut telah didokumentasikan dengan pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ia juga memastikan seluruh aktivis telah kembali ke rumah masing-masing pada Selasa malam. Menurutnya, kepolisian mengutamakan keselamatan, termasuk kondisi fisik dan psikis orang yang berada di ketinggian.

"Tadi malam yang bersangkutan sudah kembali ke rumah masing-masing. Jadi kami luruskan, tidak ada penangkapan, tetapi kepolisian dalam hal ini memprioritaskan kondisi medis, kondisi psikis dari orang yang berada di ketinggian," tutur Budi.

Terkait alasan para aktivis mendapatkan penanganan medis di Polda Metro Jaya, Budi menjelaskan bahwa institusinya memiliki tenaga kesehatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes).

"Kan Polda punya Dokkes. Enggak boleh? Kami tanya kembali. Nah itu," ujar Budi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevakuasi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, keenam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka membentangkan spanduk di atas monumen pada pukul 06.05 hingga 06.15 WIB.

Menurut Reynold, salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dari monumen. Petugas kemudian membawanya menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," katanya.

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor yang diterbitkan oleh SPKT Polres Metro Jakarta Barat No.STTLP/3067/ LP/B/X/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026). 

Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor yang diterima, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual fisik yang disebut terjadi pada Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jakarta Barat. 

Dalam dokumen tersebut, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang terlapor berinisial atau bernama sesuai dokumen kepolisian. Sementara itu, korban disebut merupakan anak dari pelapor.

Keterangan dalam dokumen menyebutkan bahwa korban diduga mengalami peristiwa tersebut hingga menimbulkan trauma. Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Laporan tersebut tercatat diterima pada Rabu (21/10/2026) pukul 17.00 WIB. Perkara dicantumkan dalam dokumen sebagai dugaan kekerasan seksual fisik dengan rujukan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaporan ini menjadi langkah awal dalam proses penanganan perkara. Namun, laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi atau bahwa pihak terlapor terbukti bersalah.

Aparat kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, memeriksa keterangan para pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif.

Penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berperspektif korban diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban  tetap terlindungi.

Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sempat dibawa ke Polda Metro Jaya akhirnya dibebaskan dan dipulangkan pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Mereka sebelumnya menjalani pendataan identitas, dimintai keterangan mengenai kronologi aksi, serta menjalani pemeriksaan kesehatan.

Keenam aktivis tersebut sebelumnya melakukan aksi dengan memanjat Monumen Patung Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Mereka membentangkan dua spanduk berukuran besar yang berisi kritik terhadap pemerintah terkait penanganan krisis iklim dan dampaknya terhadap biaya hidup masyarakat.

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui aksi itu, para aktivis mendesak pemerintah agar lebih serius menangani krisis iklim yang dinilai turut memengaruhi kehidupan masyarakat Setelah aksi berlangsung, para aktivis dievakuasi ke Polda Metro Jaya menggunakan ambulans kepolisian. 

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa sejumlah aktivis mengalami kondisi lemas dan pusing setelah turun menggunakan tali sling dari monumen.(Sup).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar